|

Satgas Yonif PR 501 Kostrad Amankan Vanili Dan Sirip Ikan Hiu


JAYAPURA | Media Nasional Obor Keadilan | Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali membuahkan hasil, Sweeping yang digelar di depan Pos Mosso di jalan utama Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura berhasil menyita dan mengamankan Vanili seberat 10,6 Kg dan Sirip Hiu seberat 3,1 Kg yang dibawa oleh seseorang berkewarganegaraan PNG berinisial SW tanpa dilengkapi Dokumen yang sah. Saat terjaring Sweeping, SW sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza dengan nopol DS 1457 AG dari arah dalam Kampung Mosso hendak menuju Koya Barat, Senin 30/04/18.

Ketika dimintai Dokumen terkait kepemilikan Vanili dan Sirip Hiu tersebut, SW tidak bisa menunjukkannya, bahkan SW juga tidak bisa menunjukkan surat/Kartu Lintas Batas yang sah sehingga dapat dikatakan bahwasanya SW adalah Pelintas Batas Ilegal karena tidak menunjukkan Dokumennya, SW bersama Vanili dan Sirip Hiu tersebut dibawa ke Pos Mosso untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Hasil introgasi singkat yang dilaksanakan pihak Pos Mosso, didapati Informasi bahwa SW (19 tahun) beralamat di Lai City, Papua New Guinea (PNG), dari pengakuan SW, Vanili dan Sirip Hiu tersebut ia dapat dari Negara PNG dan rencananya akan dijual kembali di Daerah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Setelah mendapat sejumlah keterangan, pihak Pos Mosso langsung membawa SW beserta barang bukti Vanili seberat 10,6 Kg dan Sirip Hiu seberat 3,1 Kg ke Pos Polisi (Pospol) Perbatasan Skouw. Dalam proses penyerahan tersangka SW ke pihak Pospol Skouw disaksikan langsung oleh Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda. Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Satgas 501 karena telah berpartisipasi aktif dalam mencegah masuknya barang-barang Ilegal ke Wilayah Papua. Ipda. Kasrun juga menambahkan bahwa Wilayah Perbatasan merupakan gerbang utama yang sering digunakan oleh oknum Pelintas Batas Ilegal untuk menyelundupkan barang-barang Ilegal yang masuk ke Papua, sehingga peran aktif dari Polri dan TNI yang bertugas di Perbatasan sangatlah diperlukan untuk mencegahnya, tegas Kasrun.

Selanjutnya Ipda Kasrun juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh SW merupakan tindakan yang melanggar Hukum dan dapat dikenakan Sanksi Pidana karena berdasarkan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 113 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), tambah ipda Kasrun.

Dalam kesempatannya, Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menekankan kepada seluruh anggotanya agar dalam melaksanakan tugas harus selalu bersikap sopan santun dan ramah kepada siapapun, namun juga harus tegas dan sesuaikan dengan prosedur yang berlaku dalam menindak segala macam bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum pelanggar hukum, ungkap Dansatgas.(Oriyen)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini