|

PMKRI DESAK POLRES MANGGARAI TUNTASKAN KASUS OTT IPTU ALDO FEBRIANTO DAN PENJARAKAN PENEMBAK FREDY TARUK


 Foto: Aksi Damai PMKRI Manggarai, Sabtu (12/05/2018).

LABUAN BAJO - NTT  | Media Nasional Oborkeadilan.com- Penegakan hukum sejatinya tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih. Siapapun yang bermasalah dengan hukum, harus ditindak tegas.Demikian bunyi Pernyataan sikap PMKRI Manggarai yang di terima media ini Sabtu, (12/05), waktu setempat.

Penegakan hukum berbagai kasus korupsi di Indonesia acap kali mengingkari rasa keadilan. Diskriminasi penegakan hukum dipertontonkan oleh aparat penegak hukum, hukum menjadi tumpul dan tak berdaya ketika dihadapkan dengan orang yang memiliki kekuasaan (politik ataupun uang), hukum menjadi sangat tajam ketika dihadapkan dengan masyarakat lemah.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai pada senin (11/12/2017), adalah pukulan yang sangat telak bagi institusi kepolisian. Hampir lima bulan kasus ini ditangani polda NTT. Pada tanggal 16 April 2018 kasus ini memasuki babak baru.

Berdasarkan penjelasan pihak Polda NTT dalam surat tanggapan dari Kompolnas atas pengaduan dari TPDI bahwa kasus tersebut diselesaikan secara internal polda NTT. Terkait dengan OTT, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Yus Mahu, Direktur PT. MMI hanya mengikuti saran dari Kabid Propam Polda NTT guna dapat dilakukan penangkapan, sehingga Aldo Febrianto dapat dibina secara Disiplin diinternal Polri.

PMKRI Ruteng melihat Yustinus Mahu plin-plan dan tidak konsisten dalam mengusut tuntas kasus OTT Aldo Febrianto. Mengapa dia tidak mau melanjutkan kasus OTT itu keranah pidana? Hal ini patut dipertanyakan.
Bahwa pengakuan Direktur PT. MMI, Yustinus Mahu, diawal terjadinya kasus ini, sudah menyampaikan secara blak-blakan kepada publik bahwa pelaku (IPTU Aldo Febrianto, SIK) di duga sudah sering melakuakan pemerasan di Kabupaten Manggarai dan termasuk pihaknya PT. MMI yang berujung munculnya operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 11 Desember 2017. Terhadap pernyataan Direktur PT. MMI, PMKRI Ruteng menilai adanya inkonsisten dalam menyampaiakn argumentasi kepada publik dan dalam proses penyelidikan (argumentasi hukum).

PMKRI Ruteng juga menduga alasan dibalik perbedaan pernyataan ini, diduga kuat telah terjadi konspirasi antara Direktur PT. MMI dan Polda NTT untuk melindungi Aldo Febrianto dari tindakan melawan hukum. Berikut Perntaan Sikap PMKRI Ruteng;

1. Mendesak Polda NTT melalui Polres Manggarai untuk menjelaskan alasan pelibatan Direktur PT. MMI sebagai pemberi uang kepada Mantan Kasat Reskrim.
2. Mendesak Direktur PT. MMI untuk memberikan klarifikasi terkait dengan perbedaan pernyataan dalam kasus OTT.
3. Mendesak Direktur PT. MMI untuk menjelaskan posisi dirinya yang dilibatkan sebagai pemberi uang.
4. Mempertanyakaan maksud pernytaan Direktur PT. MMI yang menyatakan bahwa memberikan kesempatan kepada Mantan Kasat Reskrim untuk berubah

Kasus Penembakan Ferdinandus Taruk

Kasus penembakan yang menimpa saudara, Alm. Ferdinandus Taruk pada Selasa, 27 Maret 2018 telah membuat keluarga terpukul dan cemas. Kecemasan yang keluarga alami tidak hanya karena peristiwa itu menimpa Ferdy sebagai keluarga, tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya kejadian serupa terhadap pihak lain, baik di Karot maupun di wilayah lain di Manggarai.

Penembakan terhadap saudara, Fredy adalah bentuk tindakan pelanggaran HAM serius. Sampai hari ini belum jelas siapa pelaku dibalik penembakaan ini, aparat polres Manggarai terkesan lamaban dalam mengungkapakan pelaku, patut diduga Polres Manggarai sengaja menyembunyikan identitas pelaku.

Menyikapi hal ini, PMKRI menyatakan sikap:
1. Mendesak Polres Manggarai untuk serius dalam mengungkapakan pelaku penembakan Fredi Taruk.
2. Mendesak Polres Manggarai agar profesional dan transparan dalam menangani kasus penembakan Fredi Taruk.
3. Meminta Polres Manggarai untuk meningkatkan pengawasan dan pengaman di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)
4. Mendesak Polres Manggrai untuk segera mengungkapkan pelaku dan modus operandi yang dipakai dalam kasus penembakan Fredi Taruk.

Servasius S. Jemorang/ Ketua Presidium
Engelbertus Apri Mantur/ Sekretaris Jenderal

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini