|

PT Nagali Semangat Jaya Injak-Injak UU No 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB Kebebasan Berserikat

Ket Gambar : Ratusan Buruh yang Tergabung dalam Organisasi serikat F SPMI-SPAI gelar aksi Mogok kerja di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Nagali semangat Jaya yang berada di Desa Sonomartani, kecamatan Kualuh Hulu, kab, labura.

LABURA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Ratusan Buruh yang Tergabung dalam Organisasi serikat F SPMI-SPAI gelar aksi Mogok kerja di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Nagali semangat Jaya yang berada di Desa Sonomartani, kecamatan Kualuh Hulu, kab, labura.senin, 5 November yang lalu.

Aksi Ini diduga karena pengusaha sangat anti terhadap serikat Spmi, Sehingga pengusaha melakukan PHK sepihak kepada seluruh pengurus PUK Fspmi- spai Di perusahaan tersebut.

Akibatnya secara spontan buruh melakukan Aksi dalam lokasi perkebunan disekitar Perumahan perusahaan. Dalam aksi itu buruh menuntut kembalikan pengurus bekerja seperti semula, Berikan upah sesuai ketentuan yang berlaku Dan bayarkan kekuramgan upah Kami selama ini serta berikan Kami alat kerja Dan alat perlindungan diri secara cuma cuma.
Dan berikan THR Kami sesuai aturan yang berlaku juga berikan Catu beras Kami tanpa diskriminasi.

Selama ini para Buruh lakinya lakinya di bayar upah hanya RP 1.500.000 - 1.700.000/bulan Dan Kami tidak pernah menerima kebaikan upah selama 5 tahun . ujar Ketua serikat tersebut.

Padahal Menurut keputusan gubernur untuk tahun 2018 saja seharusnya upah Kami berdasarkan Upah Sektor Minimum Kabupaten (USMK) sebesar Rp 2.723.750.

Selain itu  Kami tidak dapat jaminan Dan perlindungan dari negara, Kemudian THR selama Ini Kami terima biarpun Sudah puluhan tahun bekerja hanya Rp. 800.000/tahun.padahal dihari lebaran semua kebutuhan meningkat, Dan pengeluaran juga mencapai 3 Kali lipat. Demikian juga Kami tidak pernah mendapatkan alat perlindungan diri.  Begitu juga dengan beras, Kami Kalau bekerja hanya 21 Hari sebulan dan Kami tidak Di Beri beras. Sekilopun.

Jadi Kami berharap ada perhatian pemerintah mengenai pembayaran upah dibawah ketentuan.

Menurut Ketua kc Fspmi selabuhanbatu Raya, penggelapan upah Buruh Ini Sudah berlangsung lama tanpa ada perhatian dari Dina's terkait.kita menduga ada main Mata antara Pengawas Atau Pihak Dina's ketenaga kerjaan Sehingga permasalahan tidak kunjung diselesaikan. Tidak ada political will dari Pihak berwenang Sehingga pelanggaran Ini langgeng hingga puluhan tahun.

Jadi Kami meminta ada tindakan yang tugas dari Pihak terkait untuk menyelesaikan Kasus Ini dengan Cepat.  Menurut uu nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB Pihak perusahaan Sudah bisa disidik karena menghalang halangi kebebasan berserikat. PHK terhadap seluruh pengurus Tampa ada pemberitahuan sebelumnya adalah Buktinya tindak pidana Pada perusahaan.  Kemudian pelanggaran upah juga Menurut uu nomor  13 tentang ketenaga kerjaan pengusaha dapat  di pidana, ujar ketua  F SPMI-SPAI Daniel Marbun. (RINALDY)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini