|

Solidaritas Pers Jilid III Aksi Di PN Kecam Bupati Bengkalis

Solidaritas Pers Jilid III Aksi Di PN Kecam Bupati Bengkalis 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | RIAU [ 29 September 2019 ], Aksi SPI atau Solidaritas Pers Indonesia jilid III terkait dugaan kriminalisasi Pers yang dialami Pempinan Redaksi harianberantas.co.id, Toro, terus berlanjut dan rencananya Senin, (01/10/2018), ratusan wartawan akan turun kejalan didepan Pengadilan pekanbaru jalan teratai untuk meminta majelis hakim segera menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin di persidangan.

Tuntutan itu merupakan sikap dari Solidaritas Pers Indoneisa disaat pihak Pengadilan pekanbaru melalui bidang humas PN Pekanbaru, Martin Ginting saat bertemu dengan demonstran pada aksi turun kejalan jilid II tanggal 20/9/218 lalu berjanji akan segera menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin di persidangan atas kasus dugaan kriminalisasi pers terhadap Toro laia Pemred harianberantas.co.id.

Ternyata sebagaimana disampaikan oleh salah satu korlap solidaritas pers Indonesia itu, Feri Sibarani, STP didampingi sejumlah korlap lainya, Ismail, Ilen, Bidah dan Suryani kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa ternyata pada persidangan berikutnya, Kamis (27/9/2018) lalu saksi pelapor Amril Mukminin tidak hadir di persidangan sebagaimana biasanya.

"Sebagaimana kita saksikan saat ini bahwa saksi pelapor Amril Mukminin tidak hadir, seperti biasanya tidak pernah hadir dalam persidangan ini padahal persidangan ini adalah yang ke 12 kalinya, bagaimana logika hukumnya sebuah kasus ternyata  seorang saksi pelapor hingga 12 kali sidang tidak pernah hadir memberikan keterangan? ini layak untuk kita pertanyakan," kata Feri didepan puluhan Wartawan Solidaritas Pers.

Keprihatinan Solidaritas Pers ini adalah reaksi spontan ketika melihat sebuah permasalahan sengketa Pers di sebuah media online harianberantas.co.id, dimana ketika media tersebut  menulis tentang tindakan korupsi atas dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai 272 Miliar, malah balik Amril mukminin menyerang Toro Laia pimred harianberantas dengan UU ITE tentang transaksi elektronik yang konon merupakan produk undang-undang tahun 2016 dan bukan terkait sengketa Pers.

Hal ini sangat disayangkan dimana kasus tersebut telah menjadi konsumsi publik oleh berbagai media selama kurun waktu yang cukup lama, dan bahkan telah di proses hukum oleh kepolisian Polda Riau dimana sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis telah meringkuk di dalam jeruji besi, sementara sebagian besar dari terdakwa JPU Kejati Riau, termasuk Amril Mukminin ternyata melenggang kangkung bak kebal hukum.

"Sebagai Wartawan yang mengetahui sebuah peristiwa, baik dari masyarakat maupun oleh investigasi kami sendiri tentu kami akan tulis sebagai berita untuk konsumsi publik, apalagi ini menyangkut dana masyarakat yang jumlahnya sangat fantastis yaitu 272 miliar harus diketahui oleh publik," kata Toro Laia saat ditanyakan media  tentang konten pemberitaannya di Harian Berantas.

Menurut Toro redaksinya memilih topik korupsi Bengkalis tersebut untuk menjadi berita utama di media Harian Berantas manakala terkait korupsi merupakan musuh bersama seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang dan  Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, dimana tindakan korupsi merupakan perbuatan kejahatan ekonomi dan tergolong kejahatan luar biasa atau Ekstra Ordinary Crime.

,"Fungsi media sudah jelas dan telah diatur dalam undang-undang RI No. 40 Tahun 1999 bahwa media menjadi alat kontrol atas terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara, jadi apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi kami serta UU No. 40 tahun 1999 tentang pers," lanjut Toro.

Menanggapi ketidak hadiran saksi pelapor, Amril Mukminin di persidangan PN Pekanbaru hingga ke 12 kalinya, sangat menimbulkan rasa kekecewaan berat terhadap kuasa hukum terdakwa, dan Toro Laia karena akibatnya agenda sidang pun  berkali-kali mengalami penundaan.

"Kita sangat kecewa sekali melihat kenyataan ini, dimana proses hukum persidangan di Pengadilan ini yang seharusnya wajib di hormati dan di patuhi oleh semua pihak, namun hingga persidangan ke 12 kali ini nampaknya saksi pelapor, Amril Mukminin belum menunjukkan sikap kooperatifnya," kata kuasa hukum Toro Laia, Andi Jusman, SH. MH.

Akhirnya atas tidak ditepatinya janji pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui bidang Humas, Martin Ginting sebagaimana disampaikan didepan demonstran solidaritas pers pada aksi jilid II lalu, dimana pihaknya berjanji akan menghadirkan Amril Mukminin di persidangan ternyata tidak benar, maka Solidaritas Pers Indonesia akan gelar aksi turun ke Pengadilan Negeri untuk menagih janji PN Pekanbaru. (Tim)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini