|

Kata TPDI ; BUPATI GUSTI DULA BISA DINILAI MULTIPLE PERSONALITY DISORDER TERKAIT POLEMIK TORO LEMA BATU KALO

Foto : Petrus Salestinus, SH- Kordinator TPDI

LABUAN BAJO - NTTI Media Nasional Oborkeadilan.com-  Minggu, (06/05), Bupati Manggarai Barat Agustinsus Ch. Dula, harus tetap konsisten dan persisten mempertahankan pendiriannya atas pemilikan lahan seluas 30 Ha di Keranga, Labuan Bajo.

Hal itu disampaikan Petrus Salestinus,SH, melalui pesan whatsupnya , Sabtu, (05/05), Sebagaimana pendirian atau sikap Gusti  yang sudah dinyatakan dalam Surat Penegasannya No. : Pem.130/340/X/2014, tanggal 22 Oktober 2014, yang ditujukan kepada Kepala BPN Mabar, Camat Komodo, PPAT/PPATS/NOTARIS sekabupaten Mabar dan Para Kades serta Lurah se Kecamatan Komodo dan tembusannya disampaikan kepada Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan  Negeri Labuan Bajo dan DPRD Kab. Manggarai Barat.

“ Isi Surat dimaksud adalah bahwa tanah seluas 30 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, dengan batas-batas, Utara : Tanah Ir. Niko Naput dan Tanah Yayasan; Selatan Pantai atau Laut Flores; Timur :  Jln. Wae Cecu - Batu Gosok; dan Barat :  Pantai atau Laut Flores, adalah tanah Pemkab Manggarai Barat”, jelas Petrus.

Di jelaskannya, asal perolehan/penyerahan tahun 1997 secara adat dari Bapak Dalu Ishaka (alm) selaku fungsionaris adat atas tanah Kedaluan Nggorang di Labuan Bajo dan telah dilakukan pengukuran  oleh Badan Pertanahan tahun 1997 sesuai dengan Surat Ukur dan Sket lapangan terlampir, juga memimbulkan perdebatan soal letak tanah apakah di Kerangan atau di Toroh Lema Batu Kallo dan apakah sudah dilakukan Penyerahan di hadapan PPAT.

“ Bahwa atas dasar penyerahan dan pengukuran lahan tersebut, maka Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula dalam Surat Penegasannya itu meminta kepada Pihak BPN, Camat, PPAT, Lurah setempat agar jangan sekali-kali melayani warga masyarakat untuk melakukan transaksi dalam bentuk jual beli atau apapun jenis dan sifatnya yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah tersebut, kecuali untuk dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat”, tegas Petrus.

Dilanjutkannya,”Surat Penegasan itu tembusannya disampaikan kepada Pimpinan DRPD Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Kakanwil BPN Provinsi NTT”, ujar Petrus.

Di lain pihak, pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, yaitu pada tanggal 22 Oktober 2014, mantan Bupati Manggarai Barat Drs. Gaspar Ehok (Alm.) juga membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000, disaksikan oleh Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula, Sekda Kab. Manggarai Barat Mbon Rofinus, SH. M.Si dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Setda Kab. Manggarai Barat Drs. Ambrosius Sukur, yang sekaligus bertindak sebagai saksi mewakili pihak-pihak yang hadir.

Surat tersebut menegaskan bahwa ketika menjadi Bupati Manggarai periode I 1989 s/d 1994 dan periode ke II tahun 1994 s/d 1999, telah mendatangi Kraeng Dalu, Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, H. Ishaka (Alm.) meminta sebidang tanah ulayat untuk pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan.

Permintaan Bupati Gaspar Ehok langsung dikabulkan oleh Kraeng Dalu dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Kerangan dan atas dasar itu, Bupati Gaspar Ehok langsung membentuk tim dan menugaskannya untuk menyelesaikan semua urusan adat dan seluruh proses administrasi pertanahan, namun hingga akhir masa jabatan sebagai Bupati Manggarai tahun 1999, Tim yang dibentuk Bupati Gaspar Ehok (Alm.) menyelesaikan tugas secara administratif, yaitu membuat Berita Acara Pelepasan Hak dan Serah Terima Lahan tersebut belum melaksanakan tugasnya.

“ Belum tuntasnya kerja Tim juga berimplikasi kepada status kepemilikan Pemda yang masih prematur, hal tersebut di katakan nya  bahwa Bupati Agustinus Ch. Dula dinilai tengah mengalami kepribadian ganda atau multiple personalitiy disorder karena sikapnya yang suka berubah ubah pada satu peristiwa, satu fakta pada waktu yang sama atau hampir sama. terangnya.

Pada sisi yang lain menggambarkan bahwa peristiwa penyerahan lahan 30 Ha di Kerangan benar-benar telah terjadi dan diyakini kebenarannya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga Surat Penegasan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula tertanggal 22 Oktober 2014 yang isinya meminta semua pejabat terkait (BPN, PPAT, CAMAT, LURAH, POLRES, KEJAKSAAN) untuk tidak melyani transaksi dan administrasi jual beli atas tanah dimaksud.

Sikap Buapti Drs. Agustinus CH Dula masih selaras dan berhubungan erat serta saling memperkuat sebagai satu kesatuan sikap dengan Mantan Bupati Gaspar Ehok (Alm.) untuk pertahankan  hak Pemda Kabupaten Manggarai Barat atas tanah di Kerangan.

Pertanyaannya mengapa sekarang klaim itu bergeser ke lokasi Toroh Lemma Batu Kallo?

Saat ini muncul hal berbeda dan bertolak belakang dari sikap Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula yaitu, pada tanggal 8 Januari 2017, beredar sebuah dokumen berupa Surat Keterangan Bupati Agustinus CH. Dula, tanpa nomor, sedangkan Surat Bupati Drs. Agustinus CH. Dula tanggal 11 Oktober 2017, masih memperkuat sikap Pemda Manggarai Barat sesuai dua dokumen  tanggal 22 Oktober 2014 di atas. Ini menggambarkan bahwa pada tahun 2014 s/d sekarang telah terjadi tumpang tindih atau overlapping pemilikan, oleh karena itu semua instansi terkait dilarang melakukan dan melayani transaksi jual beli dalam rangka mempertahankan hak-hak Pemda atas tanah dimaksud.

Larangan ini semakin membuktikan bahwa Pemda Mabar diam-diam telah mengalihkan pemilikan tanah itu secara ilegal, karenanya KPK harus segera turun tangan. ( LM )

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini