|

BNN Tanggamus Di Duga Telah Melakuakan Penipuan uang Sebesar Rp. 73.000.000 Juta Dilaporkan Polisi



Media Nasional Obor Keadilan com. Lampung l Pegawai BNN Tanggamus berinisial RA (38), terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib, lantaran Diduga telah melakukan penipuan berkedok peminjaman sejumlah uang, terhadap Nana (32) Warga Desa Kurungan Raya, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Lampung.



Didampingi kuasa hukumnya Tarmizi, SH
Nrhalim SH dan Rihdo Efriansyah SH MH
dari Low Office Raya dan Assosiate, Nana melaporkan terduga dengan suarat Laporan Kepolisin Nomor : LP/359/V/2018/LPG/Res Tanggamus, Tanggal 16 Mai 2018.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan lapor, Diketahui RA yang merupakan pegawai BNN Tanggamus dengan berstatus PNS tersebut, diduga telah melakuakan penipuan uang sebesar Rp. 73.000.000 Juta. Modus yang dilakukannya dengan cara meminjam untuk kepentingan kantor.

“Dia itu pijem duit kesaya untuk keperluan kantornya, dan temponya pun tidak lama, jika saya perlu nanti dana tersebut di siapkan,”ujar Nana saat berada dikediamannya, Kamis(17/05).

Lanjut Nana, Tadinya saya belum mau melaporkan permasalahan ini kekantor polisi, kita coba dengan cara kekeluargaan. Tapi tidak ada tanggapan, untuk itu saya pakai kuasa hukum.

“Sudah dua kali di somasi oleh TARMIZI. SH. Kantor Hukum, LAW OFFICE RAYA & ASSSOCIATE, untuk musyawarah kekeluargaan tapi tidak pernah di tanggapi, terpaksa kami laporkan,” pungkasnya. [ Rahardja]
Editor :.  Rahardja
Penanggung Jawab  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini