|

Kejati Sumut Menahan 3 Tersangka Maling Proyek Rp 5,8 Milyar Dinas PUPR Humbahas

Media Nasional Obor Keadilan | Penyidik Kejatisu : Penyidik Kejatisu tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, menerangkan, dalam dugaan Tipikor tersebut, ketiganya diduga bersebahat dalam perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan," terang Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Kerugian yang dikemukakan oleh Korps Adhyaksa ialah, sebesar satu miliar lebih. Hal itu, berdasarkan perhitungan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari sana, temuan BPKP pun dijadikan dasar dalam penyidikan pihak Kejatisu.

"Ditemukannya kerugian negara sebesar Rp1.170.021.810,94,- sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Sumanggar.

Menjawab pertanyaan penyidik : Salah satu tersangka, tengah menjawab pertanyaan penyidik Kejatisu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Atas perkara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta tersebut, lanjut Sumanggar, pihaknya memilih untuk menahan mereka yang sekarang telah berstatus sebagai tersangka, dalam sebuah penyidikan tindak pidana korupsi.

"Ketiganya ditahan, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret atau selama 20 hari ke depan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut," terangnya.

Sebagai penutup, Kasi Penkum menambahkan, posisi kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510,- yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari. 

"Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan," tutup Sumanggar. (***).
Sumber: e-news.id

Komentar

Berita Terkini