|

Harga Pupuk Bersubsidi Naik, Petani Menjerit Terpaksa Membeli Diatas HET

Media Masional Obor Keadilan | Balige |Kamis, (04-03-2021)-Petani di kabupaten Toba menjerit akibat kenaikan harga pupuk bersubsidi. Hari ini inisial MBP, seorang petani yang ada di desa Matio Kecamatan Balige Kabupaten Toba menyampaikan keresahan dan kekesalannya terhadap pemerintah dan pengusaha kios pupuk resmi soal kenaikan harga pupuk ini. "Saya sangat kecewa, harga pupuk Urea dan NPK phonska naik. Kemarin saya membeli 1 sak (karung-red) urea seharga Rp 125.000 dan satu sak NPK Phonska seharga Rp 135.000 di salah satu kios pengecer resmi.

Sebenarnya saya butuh banyak pupuk untuk satu hektar lebih sawah padi, namun pihak kios hanya menjatah satu sak urea dan satu sak NPK Phonska, katanya biar semua pada kebagian. Jadi terpaksa saya akan beli pupuk non subsidi agar tanaman padi saya bisa saya pupuk semuanya. Ucap MBP kepada wartawan.

Plt Kepala dinas Pertanian dan perikanan kabupaten Toba Jerry Silaen, kemarin di kantornya mengatakan bahwa untuk tahun ini harga pupuk bersubsidi sudah naik. Hal ini tertuang dalam surat keputusan kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura propinsi Sumatra Utara nomor 521.3/245 10/SAPRA tanggal 5 Januari 2021 tentang Realokasi ketiga kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian antar kabupaten/ kota Propinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2020, diperkuat Surat keputusan Plt Kepala dinas pertanian dan perikanan Kabupaten Toba nomor 520.7/24/DPP/PSP/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

Dalam surat Keputusan Plt Kepala dinas Pertanian dan Perikanan Toba ini tercantum harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru yakni Urea yang sebelumnya Rp 1800/kg (Rp 90.000/sak) menjadi Rp 2.250/kg (Rp 112.500/sak), SP 36 sebelumnya Rp 2000/kg(Rp 100.000/sak) menjadi Rp 2400/ kg(Rp 120.000/sak), NPK Phonska sebelumnya Rp 2300/kg (Rp.115.000/sak) harganya tetap, ZA sebelumnya Rp 1400/kg (Rp 70.000/sak) menjadi Rp 1700/kg (Rp 85.000/sak) dan Pupuk organik sebelumnya Rp 500/kg (Rp 20.000/sak) menjadi Rp 800/kg (Rp 32.000/sak).

Mendapat informasi dari petani bahwa Harga pupuk bersubsidi yang mereka beli dari kios pengecer resmi tidak sesuai atau jauh diatas Harga Ececeran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dalam surat keputusan terbaru ini, Wakil Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Kabupaten Toba yang juga Asisten 2 Sekdakab bidang Ekonomi dan Pembangunan Sahat Manullang saat dilaporin dan dimintai pendapatnya mengatakan:" Kalau benar ada yang seperti itu (ada kios yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET), masyarakat dapat melaporkan secara tertulis ke KP3 dan surat dapat disampaikan ke Sekretaris KP3 di Bagian Ekonomi Kabagekon Sekdakab Kantor Bupati Toba dan kami akan segera menindaklanjuti". Sebut Asisten Sahat Manullang. (Vendi Panjaitan)

Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini