|

Ratusan Honorer datangi Gubernur Kalteng desak Batalkan Evaluasi Tenaga Kontrak 2018 yang penuh kejanggalan

Ket Gambar : Aksi Ratusan Tenaga Kontrak (Honorer) mendatangi Rujab Gubernur Kalteng dengan berjala  kaki Dalam melaksanaka aksinya, para demonstran yang menggunakan masker dan baju putih dan celana hitam ini membentangkan spanduk bertuliskan berbagai hal sebagai sikap protes, Senin 16/4/2018. ( Doc : Tim - OK ). 

Media Nasional Obor Keadilan | Kalimantan Tengah | Ratusan tenaga kontrak dari sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya melakukan demonstrasi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, H. Sugianto Sabran, kawasan Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Senin (16/04/2018).

Massa demonstran terlihat sudah berkumpul sejak pukul 05.30 WIB di samping Gedung Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng. Dalam melaksanaka aksinya, para demonstran yang menggunakan masker dan baju putih dan celana hitam ini membentangkan spanduk bertuliskan berbagai hal sebagai sikap protes.

Spanduk itu pada di antaranya berbunyi, Batalkan Hasil Evaluasi Tenaga Kontrak Tahun 2018 Karena Banyak Kejanggalan, Tak janggal Tak Mungkin Kami Protes, dan berbagai tulisan keberatan lainnya terkait sistem evaluasi yang dilakukan pihak BKPP Kalteng tersebut. Sambil membawa bendera merah putih dan sebelum melakukan orasi, ratusan tenaga kontrak ini pun menggelar doa bersama didepan Rujab Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

Mereka menunggu kehadiran Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran untuk membantu menyelesaikan persoalan yang membelit tersebut. Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri kepada awak media mengatakan, nama-nama tenaga kontrak yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan. Hasil tes sebelumnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bagi mereka yang telah MS, tentunya secara otomatis akan mendapatkan kontrak kerja di instansi yang bersangkutan. Begitu pula sebaliknya bagi tenaga kontrak yang dinyatakan TMS. Jika para tenaga kontrak yang dinyatakan TMS ingin melakukan aksi demonstrasi itu hak mereka,” katanya ketika itu. [ AN & Tim - OK ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini