“Dari sepuluh orang yang kita ajukan, semuanya mendapatkan remisi, dengan jumlah potongan yang bervariasi antara lima belas hari hingga satu bulan lima belas hari, sedangkan yang 4 orang tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih tahanan,” terang Sarwito, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh, Sabtu Kemarin.
Ditambahkannya, Bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada tahun 2018 ini memberikan Remisi Khusus (RK_red) hari Raya Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu di seluruh Lapas atau Rutan yang ada di Kalimantan Tengah.
“Syaratnya, napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani 6 bulan atau lebih masa tahanan, selama di dalam lapas selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak sedang dalam masa menjalani hukuman disiplin dan bukan pidana seumur hidup maupun hukuman mati,” terangnya. [ Anung ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan