|

Kata Laurentius, DPRD JANGAN BIARKAN KADIS P dan K MATIM BALELA

Ket Gambar : Laurentius NI , SH,M.H- Ptaktisi Akademis STKIP ST.PAULUS RUTENG. 

BORONG- NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com | Surat Bernomor : 420/590/PK/IV/2018 , Tanggal, 03 April 2018, Perihal: Pemberitahuan  atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada audit pendahuluan atas LKPD 2017 tentang insentif pendidik THL dan pendidik bosda lingkup Dinas P dan K setempat, Jadi biangkerok kisruh, Kamis, (19/4/2018).

Gelombang protes dan aksi damai berbagai elemen forum dan organisasi mahasiswa dan guru terkait kisruh soal Tenaga pengajar Harian Lepas (THL) dan Bosda belum berujung.

Rekomendasi DPRD setempat pun sudah di layangkan ke  Bupati, Kadis P dan K setempat tetap pada pendiriannya.

Sementara salah satu media online lokal memberitakan, Sebanyak 255 orang guru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur  telah menerima gaji. Gaji yang diterima adalah upah selama 3 bulan terakhir dengan jumlah setara gaji guru Bosda sebesar 700.000 rupiah.

Quo vadis perjuangan guru THL Matim?

“Jika saja Ibu Kadis bisa berkomunikasi baik dengan Anggota DPRD Matim,  mungkin tidak terjadi demonstrasi disaat daerah ini sedang mempersiapkan pilkada serentak Juni 2018”, ungkap Laurentius melalui pesan whatsupnya.

“Peraturan Bupati adalah peraturan yang tertinggi di tingkat daerah, sehingga antara peraturan daerah dengan keputusan kadis P dan K setempat terjadi pertentangan hukum. Untuk menyelesaikan persoalan antara peraturan daerah dengan keputusan seorang kepala dinas dapat diselesaikan dengan menggunakan azas hukum yaitu lex superior derogat legi inferiori aturan yang lebih tinggi mempunyai kedudukan lebih tinggi (peraturan daerah), sedangkan aturan yang lebih rendah ( keputusan dinas P dan K) tunduk pada aturan lebih tinggi”, jelas Laurentius.

Dia melanjutkan, “sebagai pengayom dgn pelayan, Kadis P dan K Matim seharusnya tidak melakukan hal yang timbulkan soal baru, Dia minta DPRD sebagai lembaga resmi dengan fungsi pengawasan Wajib memanggil Kadis P dan K untuk segera tuntaskan soal  ini”, pungkasnya.

Baca: http://www.oborkeadilan.com/2018/04/tolak-keputusan-kadis-p-dan-k-matim-ntt.html?m=1

Pantauan.media ini  terhadap kisruh yang terjadi , ada pada pertentangan hukum Perda APBD Matim 2018 , Peraturan Bupati dan audit pendahuluan atas LKPD 2017 pada Keputusan Kadis  P dan K, terkait perubahan honor pengajar THL dan Bosda.[ LM ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini