|

Kata Petrus : SEBAIKNYA PEJABAT BUPATI ENDE TOLAK PERMINTAAN AUDIT INSPEKTORAT

Foto : istimewa

ENDE NTT| Media Nasional Oborkeadilan.com |  Penjabat Bupati Ende sebaiknya menolak permintaan bantuan audit dari polres setempat, demikian kata Petrus Salestinus melalui pesan singkatnya, Minggu, (21/4/2018).

Drama kasus gratifikasi yang melibatkan Direktur PDAM bersama 7 (tujuh) anggota DPRD telah berlangsung selama 3 (tiga) tahun, ditambah dengan beredarnya surat  rahasia kapolres ende  Nomor : R/34/IV/HUM.5.1/2018, Tertanggal 11 April 2018, Klasifikasi : Rahasia , Perihal : Mohon bantuan audit, yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Ende,menimbulkan tanda tanya dan membingungkan publik.

“sebuah Permohonan Bantuan Audit sebagai sebuah tindaklanjut dari tindakan kepolisian dalam rangka pro justitia untuk kepentingan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, tetapi diberi klarifikasi Rahasia.

Padahal permintaan Audit itu sendiri bersifat normatif dan transparan dan untuk kepentingan umum”, jelas Petrus.

Dengan munculnya surat Rahasia tersebut di depan khalayak ramai, Petrus Bernaksud menanyakan, “Mengapa dirahasiakan, apakah terkandung niatan untuk kepentingan  KKN, lalu kenapa bisa bocor dan beredar ke publik secara luas bahkan menjadi gunjingan publik?, tanya Petrus.

Dia melanjutkan,” Publik justru telah menkonstatir dan mendeskripsikan bahwa sebuah design KKN baru sedang dibangun oleh oknum-oknum Polres,para Pihak Terkait penyelamatan pelaku Gratifikasi ,demi melindungi koruptor besar yang ada dibalik kasus korupsi ini”, jelas Petrus.

Jika saja Permohonan Bantuan Audit polres Ende kepada Penjabat Bupati Ende dengan Rujukan kepada KUHAP, UU Kepolisian RI, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-lid/09.a/X/2015/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2015, Surat Perintah Penyelidikan lanjutan nomor : Sprin-lid/09.a/IV/2018/Reskrim tanggal 03 April 2018 dan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende, No.  : 2/Pid.Pra/2018/PN.END, Tanggal 26 Maret 2018, diberi label "Rahasia" maka Kapolres Ende harus menjelaskan alasan-alasan tentang penggunaan label RAHASIA dalam tugas pelayanan publik dan untuk kasus-kasus yang memerlukan partsipasi dan kontrol publik, apalagi kasus-kasus yang muncul adalah sebagai akibat KKN antara oknum Penyelenggara Negara dengan melibatkan oknum Penegak Hukum di Polres Ende, segalanya.

Pantauan media ini, paska Putusan Praperadilan Hakim  tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH, pada Pengadilan Negeri Ende, yang mengabulkan gugatan Praperadilan LSM "Gertak Florata" beberapa waktu lalu menunjukan pada Penyidik setempat untuk segera mengungkap tuntas kasus Korupsi dana PDAM Kabupaten Ende,  ini lah yang dimaksudkan publik sebagai bentuk pembiaran dan dipertanyakan masyarakat luas selama ini.

“Karena itu perlu ada tindakan hukum terhadap Kapolres setempat,karena dianggap balela terhadap perintah Pengadilan Negeri Ende. polres harus tahu bahwa Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende bersifat mengikat sekaligus berisi perintah untuk membuka kembali penyelidikan yang dihentikan tanpa alasan yang sah, karenanya wajib dipenuhi atau dijalankan sesuai dengan perintah Hakim Praperadilan”, kata Petrus.

Keenganan Penyidik polres Ende mengungkap tuntas kasus Korupsi dana PDAM Kabupaten Ende, dapat dibuktikan dengan perilaku Penyidik membiarkan penyelidikan kasus ini berjalan hampir 3 (tiga) tahun, tanpa ada perkembangan apapun, bahkan dibuat mengambang, tanpa ada peningkatan tahap pemeriksaan ke tahap Penyidikan dan atau Penetapan Satatus Tersangka
bahkan penyelidikannya dihentikan.

Penghentian Penyelidikan ini diduga dimaksudkan agar masyarakat tidak bisa menggugat melalui Praperadilan.

Ini jelas menjadi modus baru upaya melindungi pelaku korupsi dari jerat hukum yang bertujuan untuk melndungi pelaku Tindak Pidana Korupsi besar yang sesungguhnya, karena baik berdasarkan bukti-bukti tertulis, keterangan saksi maupun petunjuk, maka tidak ada alasan sedikitpun bagi Penyidik untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap Penyidikan dan memberi status Tersangka kepada 7 (tujuh) Anggota DPRD Kabupaten Ende, Direktur PDAM Kab. Ende Sdr. Soedarsono, B.Sc. S.KM. M. Kesling dan Ketua Yayasan Mandiri. ( Ans/LM)
Komentar

Berita Terkini