|

Camat Lahei Barat Kastanto Ketakutan APBDes Jangkang Baru Terbongkar

Gambar Istimewa : Kantor Kecamatan Lahei Barat pada saat jam kerja tidak ada pegawainya bisa di hitung dengan jari, bagusnya lagi camat baru jam 10.00 lewat ada di Kantor itu pun kalau tidak hari hujan, seharusnya seorang camat tinggal di Kecamatan, bukannya tinggal di Ibukota Kabupaten. (Fhoto Anung, selasa 3/4/18). 

Barito Utara | Media Nasional Obor Keadilan | Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2017 banyak kejanggalan dan kontroversi dalam pelaksanaan penyerapan Dana baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Desa.

Sesuai dengan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sudah jelas mengenai keterbukaan APBDes dan bahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang wajib di sampaikan Kepada BPD dan Masyarakat setiap akhir Tahun, tapi ironisnya untuk Desa Jangkang Baru APBDes seperti sebuah permata yang sangat berharga nilainya yang tidak boleh di ketahui oleh siapapun, faktanya berdasarkan Investigasi Media Nasional Obor Keadilan.

Saat di konfirmasikan wartawan Media Nasional oborkeadilan.com, Senin (2/4/2018) dengan Camat Lahei Barat, Kastanto, SE mengenai LPj, yang kebetulan mau pulang kantor dan bertemu di jalan Desa Jangkang Lama (lungkoh ari_red) mengatakan," lupa mengenai LPj tahapan Rencana Penggunaan Dana (RPD) karena camat tidak bisa menguasai keseluruhan dan besok saya siapkan petugas saya untuk menyiapkan data yang diminta," tegasnya.

Di singgung wartawan menggenai APDes apakah sudah sesuai tahapan RPD yang di kerjakan misal tahap I dikerjakan dulu sampai selesai setelah LPj tahap I selesai baru mengajukan realisasi tahap II baik dari Dana Desa yang bersumber dari ADD maupun DD camat mengatakan," idealnya memang seperti itu tapi namanya Pemberdayaan masyarakat camat terus terang serba salah aku ini contoh seperti menyusun RAP sering aku kembalikan karena salah, justru itu SDM kita terus terang termasuk camat SDM gitu juga," ungkapnya.

Besok kita ketemu jam 10.00 WIB di kantor Kecamatan Lahei Barat untuk lebih jelasnya saya kumpulkan kasi-kasi saya yang membidangi sekalian Kades dan BPD Jangkang Baru saya panggil juga, " Timpal Kastanto mantan Direktur PDAM Muara Teweh ini.

Kemudian wartawan Media Nasional oborkeadilan.com, Selasa (3/4/2018) sesuai janji Camat Lahei Barat sekira jam 10.00 WIB bertemu di Kantor Kecamatan, sayangnya Camat tidak menepati janji bahkan saat di konfirmasi dengan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arbiano," Mengatakan tidak ada Pak Camat memberi informasi bahwa hari ini ada pertemuan seperti yang di sampaikan Media Nasional oborkeadilan.com," ucapnya.

Mantan Pj. Kades Jangkang Baru ini juga membantah kalau APBDes Jangkang Baru juga tidak ada arsipnya di Kecamatan nah tidak tau kalau ada sama pak Camat, karena pada waktu verifikasi APBDes kemarin kita termasuk dalam Tim yang memverifikasi termasuk Pak Camat," Tukasnya.

Sangat di sayangkan kinerja Apatur Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara lalai yang seolah-olah tidak mau tau dan menutupi-nutupi Pelanggaran aturan yang di laksanakan oknum Kades Jangkang Baru padahal dalam aturan sudah jelas seperti yang di samapikan Camat idealnya seperti itu sesuai tahapan RPD yang di ajukan melalui APBDes.

Dengan turunnya beritanya ini diharapakan pihak Instansi terkait dan Penegak Hukum agar turun ke Desa khususnya Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat pada umumnya, sebagaimana surat Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 411.2/25/I/DSPMD, pertanggal 8 Januari 2018 kepada Kepala Desa se - Barito Utara, Perihal Penyampaian Laporan dan LPj Desa TA. 2017 sebagaimana point 8. Diminta kepada Desa untuk menyampaikan Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban/LPj penggunaan dana dengan 'tepat waktu agar tidak menjadi Temuan' atas keterlambatan tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. [ Anung ] Bersambung...


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan



Komentar

Berita Terkini