|

Bank Banten Diduga Mark-Up Proyek Landscape Rp 890 Juta, IPAR Desak Audit & Laporkan ke KPK

Keterangan Gambar: (Ist-Colase) Direktur Utama Bank Banten, M. Busthami (atas), dan suasana pertemuan di sebuah rumah makan yang disebut sebagai lokasi pembahasan surat resmi IPAR kepada Direktur Bank Banten (bawah). Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah petinggi Bank Banten, termasuk pejabat yang disebut sebagai Kanit Bank Banten, dan menjadi sorotan karena membahas dokumen resmi di luar mekanisme formal perbankan.
Media Nasional Obor Keadilan – Investigasi Eksklusif | Serang, 9 Agustus 2025
— Dugaan korupsi dan mark-up anggaran proyek taman senilai Rp 890 juta di Bank Banten, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten, mencuat ke publik. Investigasi yang dilakukan oleh Media Nasional Obor Keadilan, dipimpin oleh Obor Panjaitan selaku Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), menemukan indikasi penggelembungan anggaran, di mana nilai pekerjaan riil di lapangan hanya sekitar Rp 100 juta.

Kronologi Kasus: Dugaan Mark-Up dan Pembayaran Subkontraktor yang Mandek
Kasus ini berawal dari keluhan subkontraktor bernama Ilhamdi (Ilham), yang mengerjakan proyek taman dan interior berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp 158 juta yang ditandatangani oleh Rifki. Namun, Ilham mengaku belum menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan telah selesai sesuai instruksi. Berdasarkan penelusuran, anggaran proyek yang tercantum dalam dokumen Bank Banten mencapai Rp 890 juta, menimbulkan selisih ratusan juta rupiah yang tidak jelas penggunaannya. 

Pihak internal Bank Banten menyatakan bahwa anggaran telah dibayarkan kepada penyedia utama, tetapi dana tersebut tidak sampai ke Ilham. Bukti percakapan antara Ilham dan Rifki mengindikasikan adanya pemalsuan otorisasi dan pemotongan nilai kontrak yang tidak sesuai kesepakatan. Ilham juga menyebut bahwa perusahaan Cosmo, yang diduga digunakan sebagai penyedia utama, tidak mengetahui adanya SPK atas nama mereka, menguatkan dugaan penyalahgunaan dokumen. 

Dalam salah satu percakapan, Ilham membandingkan kasus ini dengan proyek fiktif BBPPK senilai Rp 150 juta yang hanya dikerjakan Rp 30 juta, di mana pelakunya kini berhadapan dengan hukum.

Upaya Klarifikasi dengan Bank Banten

Pada 1 Agustus 2025, Tim IPAR yang dipimpin Obor Panjaitan mendatangi kantor pusat Bank Banten untuk menyerahkan surat laporan dan permintaan klarifikasi terkait dugaan mark-up. Tim diterima oleh petugas keamanan dan diminta mengisi buku tamu serta menyerahkan surat melalui prosedur formal. 
Ket gambar: Tim IPAR yang dipimpin Obor Panjaitan mendatangi kantor pusat Bank Banten untuk menyerahkan surat laporan dan permintaan klarifikasi terkait dugaan mark-up. Tim diterima oleh petugas keamanan dan diminta mengisi buku tamu serta menyerahkan surat melalui prosedur formal (1 Agustus 2025).
Namun, proses penyerahan surat mengalami kendala birokrasi, termasuk bolak-balik antara petugas keamanan dan bagian sekretariat. Seorang pegawai bernama Aria kemudian menemui tim dan menyatakan bahwa surat akan disampaikan kepada Direksi, meskipun Direktur terkait disebut tidak berada di tempat.

Dalam perjalanan pulang, Aria menghubungi Obor Panjaitan melalui telepon, menjanjikan pertemuan dengan pihak berwenang pada minggu berikutnya serta pembayaran kepada subkontraktor. Namun, pada hari yang sama, Aria meminta Tim IPAR untuk tidak pulang dan mengatur pertemuan mendadak di sebuah rumah makan Padang. 

Ket gambar : Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan, bersama Bapak Aria Yang Membawa Surat Konfirmasi dan Laporan ke Direktur ke Rumah Makan Padang - staf Pegawai Bank Banten (1 Agustus 2025).
Dalam pertemuan tersebut, dua pegawai Bank Banten bersama Aria menegaskan rencana pembayaran minggu depan dan meminta informasi ini tidak dipublikasikan karena alasan “sensitivitas internal”. Obor Panjaitan menolak permintaan ini, menegaskan bahwa laporan ini menyangkut dugaan korupsi yang harus ditangani secara transparan.

Inkonsistensi Respons Bank Banten

Hingga minggu yang dijanjikan, Bank Banten tidak memberikan kepastian terkait pembayaran atau klarifikasi dugaan mark-up. Komunikasi lanjutan melalui WhatsApp pada 4 Agustus 2025, dengan batas waktu pukul 16.00 WIB, hanya menghasilkan respons yang tidak jelas dari Aria. Ia menawarkan pertemuan dengan Ilham, namun tidak menjawab substansi dugaan penggelembungan anggaran. Tawaran ini ditolak oleh Obor Panjaitan karena dianggap tidak relevan dengan isu utama.

IPAR menilai respons Bank Banten menunjukkan inkonsistensi dan potensi upaya menghindari transparansi. Bukti tambahan yang dimiliki IPAR, termasuk dokumen dan aliran dana yang diduga mengalir ke oknum internal dan pihak luar yang tidak berhak, semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
✓UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
✓UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
✓UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan keuangan BUMD.
✓KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, jika SPK terbukti tidak sah.

Sikap IPAR dan Langkah Hukum

IPAR menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal pembayaran subkontraktor, melainkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara yang signifikan. Karena tidak ada penyelesaian internal yang memadai, IPAR bersama Ilham berencana:
  1. Melaporkan kasus ini ke KPK, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
  2. Menggugat secara perdata terkait penyalahgunaan nama perusahaan Cosmo dalam SPK.
  3. Mempublikasikan temuan investigasi di Media Nasional Obor Keadilan dan media lainnya.
Obor Panjaitan juga menyebutkan bahwa IPAR baru saja melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan internet senilai Rp 60 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok ke KPK dan Polda Metro Jaya, menunjukkan komitmen mereka dalam mengawal isu korupsi.

Media Nasional Obor Keadilan bertekad untuk memantau perkembangan kasus ini dan mempublikasikan data investigasi, termasuk dokumen, percakapan, dan rekaman, untuk mendukung proses hukum dan memastikan transparansi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong Gubernur Banten dan pihak berwenang untuk menindak oknum yang terlibat demi mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Redaksi Media Nasional Obor Keadilan
Komentar

Berita Terkini