Depok, Jawa Barat – Media Nasional Obor Keadilan, Selasa (18/8-25), Skandal pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos dan sekitarnya membuka luka lama yang selama ini ditutup rapat oleh dalih kebutuhan air bersih. Sidak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada awal Agustus 2025 membuka tabir: ternyata air tanah digali, disedot, dan dijual secara besar-besaran oleh oknum pengusaha dengan klaim sebagai mitra PDAM Tirta Asasta.sebagaimana dirilis pada (megapolitan.okezone.com.)
Fakta mencengangkan ini ditemukan saat Komisi C DPRD Depok melakukan inspeksi mendadak ke enam titik pengeboran air tanah di Kecamatan Tapos. Hasilnya, mayoritas pelaku usaha tidak memiliki izin sama sekali—tidak SIPA, tidak dokumen UKL-UPL, bahkan tidak pernah membayar pajak air tanah ke daerah. Dalam pengakuannya, beberapa pelaku menyebut bahwa mereka adalah mitra PDAM. Pernyataan ini sontak membingungkan publik dan DPRD. Apakah mungkin PDAM—yang merupakan BUMD milik Pemkot Depok—terlibat dalam aktivitas eksploitasi air tanah ilegal?
![]() |
| Dirut PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2020-2025 Muhammad Olik Abdul Holik saat diambil sumpah jabatan.| Istimewa |
Beberapa pengamat dan aktivis lingkungan menduga bahwa keramaian seputar skandal ini, mulai dari sidak DPRD hingga aksi demonstrasi warga, mungkin bukan semata-mata upaya penegakan hukum, melainkan bagian dari kamuflase politik untuk memuluskan pergantian kepemimpinan di PDAM Tirta Asasta. Mengingat Walikota Depok Mohammad Idris telah menjabat sejak 2016—hampir satu dekade yang panjang—dan secara langsung melantik Dirut Olik Abdul Holik pada 2020 untuk periode jabatan hingga 2025, isu ini bisa menjadi alasan strategis untuk mengganti jajaran direksi BUMD yang dikenal bergelimang fasilitas dan gaji tinggi.
Dengan periode jabatan yang hampir berakhir tahun ini, ramainya pemberitaan dan demo-demo yang muncul belakangan diyakini sebagai langkah pura-pura untuk membangun narasi pembenahan, sehingga transisi kepemimpinan baru dapat dilakukan tanpa hambatan signifikan dari publik atau internal PDAM.
(berita.depok.go.id)
Analisis ini semakin menguat karena skandal sumur bor ilegal telah beroperasi puluhan tahun tanpa tindakan tegas sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan selama masa pemerintahan walikota sebelumnya. Jika benar demikian, maka ini bukan hanya korupsi sumber daya air, tapi juga permainan politik yang memanfaatkan isu lingkungan untuk agenda pribadi atau kelompok.
Namun, situasi tidak berhenti pada klaim dan bantahan. Tim lapangan menemukan fakta bahwa setiap hari ratusan tangki air bergerak dari titik-titik pengeboran menuju kawasan pemukiman hingga ke Jakarta. Ini membuktikan adanya jaringan distribusi yang sistematis dan massif. Harga jual air tanah ini Rp 100.000 per rit, dan dalam sehari bisa mencapai 50–300 rit. Artinya, omzet dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah per bulan—tanpa kontribusi fiskal ke kas daerah.
(megapolitan.okezone.com)
Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, mengecam keras praktik tersebut. Ia menyebut praktik ini sebagai “perampokan sumber daya air di siang bolong dengan modus memanfaatkan nama PDAM.” “Menurut logika dan data, mustahil air dari PDAM bisa dijual lagi dalam bentuk rit. Harga air PDAM sudah tinggi. Kalau dibeli dan dijual lagi, jatuhnya lebih mahal dari emas cair. Ini bohong besar,” tegas Obor Panjaitan kepada redaksi. Ia menambahkan, jika benar mereka menggunakan air PDAM, mengapa masih melakukan pengeboran di lokasi? “Kalau air PDAM yang dijual, kenapa ada sumur bor aktif? Kenapa pompa diesel beroperasi setiap malam? Ini penipuan publik,” katanya.
PDAM sendiri menyatakan bahwa pelanggan komersial memang ada, namun hanya untuk kebutuhan internal. “Jika ada yang menyalahgunakan, kami akan hentikan suplai,” tambah Dirut PDAM. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Beberapa titik pengeboran bahkan disebut sudah beroperasi sejak 2002—artinya sudah lebih dari 20 tahun mencuri air tanah.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang eksploitasi air tanah tanpa izin. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat seakan menutup mata. “Bagaimana bisa tangki lalu-lalang setiap hari tanpa diketahui Pemkot, Satpol PP, atau aparat kepolisian?” tanya Obor Panjaitan geram.
IPAR menyebut skandal ini sebagai korupsi lingkungan dengan kedok distribusi air, yang harus diusut tuntas oleh KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). DPRD melalui Komisi C memang sudah melakukan sidak dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal tindakan penutupan atau penegakan hukum.
(megapolitan.okezone.com)
Masyarakat sekitar pun mulai geram. Aksi demonstrasi di depan DPRD Depok pada 11 Agustus 2025 menandakan bahwa warga sudah muak dengan pembiaran dan permainan izin yang tak jelas. “Kami beli air mahal dari PDAM, tapi pengusaha bisa sedot air gratis lalu dijual. Ini pengkhianatan,” ujar seorang warga Tapos.
(tiktok.com)
IPAR juga mendesak agar PDAM Tirta Asasta melakukan audit internal terhadap pelanggan komersialnya, untuk memastikan tidak ada yang menyalahgunakan status pelanggan untuk melegitimasi aktivitas ilegal. “Kalau PDAM ingin tetap bersih, mereka harus terbuka. Jangan biarkan nama institusi dipakai sebagai tameng pelanggaran hukum,” ujar Obor Panjaitan.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh daerah di Indonesia: air adalah sumber daya vital, bukan komoditas liar. Negara tidak boleh kalah oleh sumur bor ilegal.



