|

8 Terdakwa Gembong Narkoba Asal Tiongkok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Ket Gambar : Para Terdakwa. 

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kamis (26/04/18). Sidang Kasus Kepemilikan Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jln Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu Ragunan Pasar Minggu Jaksel.

Narkoba Seberat Hampir 1 Ton dengan Terdakwa dan No. Perkara 1475/pid sus /2017/pn jak-sel,
Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chin Feng, Kuo Chun Yuan, Tsai Chih Hung.
Serta lima Orang lagi Yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li berakhir Sudah.
Vonis yang di Jatuhkan Hakim Cukup Telak yakni Hukuman Mati, Pembacaan Putusan yang dilakukan dua kali ini yang Pertama untuk tiga orang dan kedua untuk lima Orang Menghasilkan Putusan Hukum yang sama.

Dalam Putusan itu berbunyi "Menyatakan Kepada para Terdakwa telah terbukti Secara Sah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat dengan tanpa hak menguasai Narkotika Yang Melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2, Pasal 134 ayat 2 jo 132 ayat 1 tentang Narkotika, dan pasal 115 Ayat 2 tentang Narkotika, Kepada para terdakwa atas Perbuatannya  di jatuhi Hukuman Mati, kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Hakim juga  Menyatakan Barang Bukti 51 Karung Seberat 948 KG dan dua unit Hp Nokia dan 1 unit hp Nokia warna biru, dan Hp Bleck berry agar tetap pada JPU untuk di musnahkan, Menetapkan kepada para terdakwa tetap pada tahanan, Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.Nihil ( David )

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini