|

Telah di Laporkan ke KPK dugaan Korupsi Berjamaah di Proyek Diskresi RSUD Perdagangan TA 2017 Sebesar Rp 9,1 Miliar

Ket Gambar : Korupsi secara berjamaah, akhirnya proyek RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 9,1 Miliar tahun anggaran 2017 ini dilaporkan ke Presiden RI Jokowi dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kemarin, Senin (12/03). 

Simalungun - Sumut  | Media Nasional Obor Keadilan | Diduga telah terjadi Korupsi secara berjamaah, akhirnya proyek RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 9,1 Miliar tahun anggaran 2017 ini dilaporkan ke Presiden RI Jokowi dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kemarin, Senin (12/03) oleh DPD Lsm Lasser RI Sumut.

Menurut Ketua Lsm Lasser RI Sumut, M. Sinaga ketika dimintai komentarnya oleh reporter, Selasa (13/03) bahwa sebagai terlapor dalam kasus ini adalah, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH,MM sebagai pembuat kebijakan anggaran Diskresi, Direktur RSUD Perdagangan sebagai pengguna anggaran, Djamahean Purba ST,MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sabardo Enriko Boganova Girsang sebagai Penyedia Jasa/Direktur SAMK.

Proyek rehab RSUD Perdagangan tahun anggaran 2017 yang anggaran nya berasal dari kebijakan Diskresi Bupati Simalungun DR JR Saragih SH,MM perlu dikaji ulang mengingat funsi Diskresi adalah sesuatu yang Urgent (Mendesak dan harus/red) yang tidak bisa ditunda lagi, namun berbanding terbalik dengan kondisi RSUD Perdagangan saat itu yang masih bisa difungsikan dan digunakan, mengingat bangunan yang masih baru didirikan dan umur bangunan yang masih kokoh, sewajarnya dilakukan pengkajian dan analisa yang komprihensip terkait mutu bangunan dan pekerjaan rehab tersebut, mengingat angka anggaran yang begitu fantastis sebesar Rp. 9,1 Miliar yang kami duga tanpa melalui proses lelang barang/jasa. Ucapnya.

Menurut Sinaga, Proyek ini adalah proyek kontrak tahun tunggal dan sesuai kontrak kerja yang dimulai tanggal 14 Agustus 2017, dengan masa penyelesaian pengerjaan selama 125 hari kalender dan berakhir pada pertengahan Desember 2017, serta proyek ini penganggaran nya berakhir pada 31 Desember 2017, namun dalam perjalanan nya proyek ini tidak terselesaikan hingga akhir tahun terlampau dan diberi addendum oleh PPK terhitung tanggal 1 Januari 2018, sesuai ketentuan Permenkeu RI dan untuk administrasi anggaran akhir tahun, semestinya dilakukan pemutusan kontrak dan akan dimasukkan dalam anggaran tahun berikutnya, namun dalam hal ini tidak ada dilakukan pemutusan kontrak.

Bahkan stelah terlampauinya akhir tahun dan pekerjaan belum selesai atau rampung 100%, sehingga dengan kebijakan nya PPK Djamahaen Purba ST,MT memberi addendum terhadap Penyedia Jasa yakni PT. SAMK. Dan hasil wawancara dengan Djamahaen Purba ST,MT bahwa addendum dikenakan, tetapi tidak ada dikenakan membayar uang denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak dengan alasan PPK menyatakan demi kemanusiaan, serta untuk proyek rehab RSUD Perdagangan ini tidak berlaku Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa negara, bahkan menurut PPK bahwa Perpres 54 tahun 2010 tersebut ‘Bias dan Abstrak’, dengan demikian patut diduga ada permaianan antara PPK dengan pihak penyedia jasa yakni PT. SAMK. tuturnya.

Penilaian Sinaga, bahwa juga telah terjadi dugaan Mark Up harga sebesar 100% lebih dari profit keuntungan bagi penyedia jasa dalam peghitungan HPS yang tertera di dokumen kontrak surat perjanjian nomor : 14. VIII.2/ PPK-SP/RSUD Perdagangan/APBD-2017 tanggal 14 Agustus 2017, pekerjaan konstruksi RSUD Perdagangan dengan nama paket Rehabilitasi Gedung Rumah Sakit dengan nilai kontrak Rp. 9. 101.215.250 pada harga barang yang terlampir pada berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga, yakni” Kran air wastafel setara ONDA, Shower setara TOTO, JetWhaser setara TOTO, Kran shower setara ONDA, Washtafel setara TOTO, Urinoir setara TOTO, Closed duduk setara TOTO, Instalasi IPAL Pabrikasi + aksesoris lengkap, Floor Drain setara ONDA dan harga barang lain nya.

Anehnya lagi pada proyek rehab RSUD Perdagangan ini menggunakan 2 (dua) plank proyek berbeda, padahal pada uraian kegiatan hanya tertera 1 harga satuan untuk pembuatan Plank proyek, yaitu nomor proyek dan tanggal proyek berbeda, sementar proyeknya adalah objek yang sama yaitu rehab RSUD Perdagangan, Aneh tapi nyata dan baru ini terjadi di Indonesia, parahnya lagi, PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama belum dilakukan dan tanpa melalui uji fungsi belum dilaksanakan antara pihak pertama (PPK dan Tim) dan pihak kedua (Penyedia jasa/PT. SAMK) sudah langsung difungsikan oleh mereka, Hal inilah yang menguatkan dugaan kami bahwa ada permainan untuk mengkondisikan keterlambatan pengerjaan, dan kami menduga telah terjadi manipulasi info terhadap publik, hasil investigasi dan perhitungan sementara analisa semua harga barang dalam survei kami, dalam proyek ini diduga negara dirugikan mencapai Rp. 2 Miliar lebih.

Dan kami sangat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden RI Jokowi agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi RSUD Perdagangan ini yang juga diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Negara. Harap Sinaga.

Sampai berita ini diturunkan, Selasa (13/03) sekira pukul 21.15 Wib, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Djamahean Purba ST,MT belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya, Whats App tampak tidak aktif. (LNT/Red)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini