|

Oknum Polisi Tobasa Bisnis Kayu Ilegal , Kapolda Sumut Kecolongan lagi

 
Ket Gambar : Satu unit truk jenis Cold Diesel diamankan di Mapolres Tobasa sejak hari Sabtu malam (23 Maret 2018). 

Toba Samosir-SUMUT|Oborkeadilan.com |  Sabtu,31 Maret 2018 , Satu unit truk jenis Cold Diesel diamankan di Mapolres Tobasa sejak hari Sabtu malam (23 Maret 2018) dengan dugaan bermuatan kayu hasil kegiatan ilegal logging.
Truk bermuatan kayu yang diperkirakan bermuatan kayu olahan sebanyak 5 m3 tersebut diamankan dan diserahkan oleh team NGO.TOPAN-AD Sumut, dalam hal ini diserahkan langsung oleh Ketua NGO.TOPAN-AD SUMUT Ir. J.Rinaldi Hutajulu beserta Humasnya Heriamsyah Simajuntak SH kepada pihak MAPOLRES TOBASA.
Dari hasil wawancara dengan Ketua NGO.TOPAN-AD SUMUT Sdr. Ir.J.Rinaldi Hutajulu, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga atas adanya kegiatan penebangan kayu disekitar desa mereka di Desa Aek Ucim Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir dan dan kayu tersebut dimuat kedalam truk jenis Cold Disel warna hijau dan sedang bergerak menuju Kecamatan Laguboti.

Dari hasil keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, kami langsung melakukan pengejaran kejalur jalan yang akan dilalui kendaraan yang membawa kayu yang diduga ilegal tersebut yaitu sekitar jam 13⁰⁰ WIB disekitar desa Simare kawasan Hutan Tanaman Industri PT. Toba Pulp Lestari, namun setelah melakukan pemantauan dan menunggu sampai jam 17⁰⁰ WIB truk dengan ciri-ciri yang telah diketahui itu tidak kunjung muncul juga. Akhirnya kami memutuskan dan turun kearah simpang tiga desa Sidulang dan terus menunggu sambil memantau kendaraan truk yang lewat.
“Tepat pada jam 19⁰⁰ WIB truk yang kami tunggu lewat dengan ciri-ciri sesuai hasil keterangan orang yang melaporkan kepada kami” ujar J.Rinaldi Hutajulu, dan kamipun melakukan pengejaran dan penghadangan tepatnya disekitar jalan PT.TPL  masih disekitar desa Sidulang Kecamatan Laguboti.

Setelah kendaraan diberhentikan dan kami meminta untuk melihat legalitas surat keterangan atau dokumen kelengkapan kayu hasilnya hanya secarik surat keterangan dari kepala desa tanpa dilengkapi Nota Angkutan Kayu atau sejenisnya sesuai dengan Permen LHK  P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang perubahan atas peraturan MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak. Dan dari hasil keterangan supir bermarga Siahaan (20 tahun) kayu tersebut milik seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Tobasa bermarga Ringo-Ringo dan akan dijual ke toko bahan bangunan.

Sesuai keterangan pihak Mapolres Tobasa yaitu Unit Reskrim Sdr. Budi salah seorang penyidik di Mapolres Tobasa mengatakan “kayu tersebut sampai saat ini masih ditahan dan masih menunggu proses cek tunggul yang akan bekerja sama dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara, dalam hal ini adalah KPH V Kab. Labura, dimana lokasi dugaan pengambilan kayu tersebut sesuai peta kawasan hutan sumut SK. 579 tahun 2014  masuk wilayah kerja KPH V Kab. Labura dan akan dilakukan secepatnya”.[ Ryi H ]

Editor : Yuni Shara Pasaribu
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini