Jumat, 13 Juni 2025 | 11:37:27

SEKDA KABUPATEN KONAWE, JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI, 2,3 MILIAR.

Ket Gambar : Saat pengembalian uang negara dikejaksan negeri Kabupaten Konawe. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  KENDARI SULAWESI TENGGARA | Sekda Kabupaten Konawe , Provinsi Sulawesi  Tenggara akhirnya jadi tersangka kasus korupsi, yang merugikan keuangan negara 2,3 miliar.

Kasus korupsi Sekda Kabupaten Konawe atas nama Ridwan Lamaroa, tersangka kasus korupsi, yang melibat beberapa orang di pemerintahan  Kabupaten Konawe .

Saat  kasus korupsi ini  masih menjabat, sebagai kadis pendidikan Konawe , baru diungkap oleh kepala kejaksaan negeri Kabupaten Konawe , Saiful Bahri Siregar.

Sekda Konawe menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, yang sejak dirinya hadir memenuhi panggilan kejari Konawe , pukul 12.30 WIT. Dan penatapan status tersangka sekda kabupaten Konawe ini dilakukan kejaksaan negeri Konawe , pada rabu (7 /2 /2018) .

Dan kasus yang menjerat sekda kabupaten konawe Propinsi Sulawesi  Tenggara , terjadi saat Ridwan Lamaroa selaku sekda, saat itu masih menjabat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Konawe ditahun 2013 saat itu.

Tak hanya itu kejari kabupaten Konawe juga menetapkan mantan bendahara dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Konawe yang bernisial" gnw ".

Kepala kejaksaan negeri kabupaten Konawe Saiful Bahri Siregar , mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus korupsi,  dana guna uang ( GU ) dan tambah uang ( TU ) serta uang persedian ( UP ) Dan dana pembayaran langsung ( PL ) anggaran tahun 2013, didiknas pendidikan Kabupaten Konawe .

Dan dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil audit BPK RI dan BPKP sultra, dalam audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar, hasil temuan lembaga negara BPKP sultra, hasil pemeriksaan tahun 2015.

Dan dari Rp  2,3 miliar tersebut sisa dana GU, TU, UP, dan PL, dan itu seharusnya dikembalikan  ke kas daerah namun oleh ridwan Lamaroa dan gunawan selaku bendahara saat itu.

Dana tersebut dipakai, untuk kebutuhan pribadi dan tidak bisa dipertangung jawabkan.

Akhirnya Sekda Kabupaten Konawe mengembalikan kerugian negara didinas pengelolaan keuangan dan aset daerah ( DPKAD) Kab Konawe , dan namun uang tersebut telah diserahkan  hari rabu (7/2/2018) , oleh BPKAD dikejaksaan negeri Kabupaten Konawe.

Kepala kejaksaan negeri kabupaten Konawe Saiful Bahri  Siregar , pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak serta merta menghilangkan pidana.

Intinya kami tetap menegakan hukum, dan uang yang dikorupsi itu dapat dikembalikan ke kas negara ungkap Saiful Bahri Siregar. [Uman]

Editor :Yuni S

Berita Terkait

Komentar