|

Setelah Fadly Nurzal Ditahan di Rutan KPK, Siapa Lagi Yang Bakal Menyusul

Gambar Istimewa 

Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Rompi berwarna Orange yang sekian lama tak terpakai itu akhirnya dikenakan oleh Fadly Nurzal. Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho itu akhirnya resmi ditahan di Rutan KPK.

Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang saat ini berada di Komisi IV DPR RI itu adalah menjadi orang yang pertama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rompi berwarna Orange  yang dikenakan Fadly Nurzal saat itu membuatnya menjadi topik perhatian saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (29/6/2018).

Fadly Nurzal langsung masuk kedalam mobil tahanan dan berusaha menghindari pertanyaan wartawan terkait keterlibatan tersangka lainya.

Selama 20 hari pertama Fadly Nurzal akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Fadly Nurzal akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, " kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Kata Febri, selain tersangka Fadly Nurzal, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rizal Sirait sejatinya ikut diperiksa. Namun ke tiga tersangka malah tidak hadir. Sehingga  KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Ditanya kapan jadwal pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.

"Pemeriksaan ketiga tersangka akan di jadwal ulang pada Rabu 4 Juli 2018, " jelas Febri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Para anggota dewan terhormat itu diduga menerima duit suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho secara berfariasi masing-masing sebesar Rp300-350 Juta.

Uang suap dari Gatot itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu tahun 2012-2014 serta pengesahan APBD Pemprovsu 2013-2014, dan penolakan penggunaan Hak Interplasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Uang sebesar Rp5,47 Miliar yang dikembalikan oleh para tersangka kini disita dan dijadikan sebagai barang bukti oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut.
(Sofar Panjaitan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini