Foto : Ketua IPAR(Ikatan Pers Anti Rasuah) OBOR PANJAITAN dan juga pendiri Media Nasional Obor Keadilan.
Baturaja oku | Media Nasional Obor Keadilan | Dua Desa di Kecamatan Peninjauan OKU yang menerima Konpensasi Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang di lalui Jalur Transmisi 275 KV Lahat – Gumawang tanggal 14 mei 2018 lalu masih meninggalkan tanda tanya besar.
Tentu menjadi impian Masyarakat Desa Durian dan Desa Lubuk Rukam,
Mendapatkan ganti rugi ratusan juta hingga tembus di atas 1 milyar,
Hal tersebut di alami oleh salah satu warga desa durian yang mendapat ganti rugi sebesar Rp, 100.7.000.000,
Dengan luas tanah yang kurang dari 1 Hektar.
Mendapatkan ganti rugi ratusan juta hingga tembus di atas 1 milyar,
Hal tersebut di alami oleh salah satu warga desa durian yang mendapat ganti rugi sebesar Rp, 100.7.000.000,
Dengan luas tanah yang kurang dari 1 Hektar.
Bahkan Herliyadi Faisal alias Adi panggilan warga desa Durian ini,Sekaligus Sebagai Kepala Dusun KADUS mengaku mempunyai Kebun Kelapa Sawit yang Terkena dampak ganti rugi tanam tumbuh, padahal Kebun tersebut masih dalam sengketa Kepemilikan.
Adi atau KADUS Desa Durian tersebut adalah salah satu tim dari Desa Durian yang mendampingi pihak PT. Surveyor Indonesia yang coba dihubungi melalui handphone selular nya menjelaskan,terkait ganti rugi 16 orang warga Desa Durian.
Benar bahwa sahnya ada warga kami yang mendapat ganti rugi di atas 1 milyar walaupun luas tanah nya tidak mencapai 1 hektar, karna kebun karet yang dia miliki masuk ke dalam kreteria pohon karet bibit unggul atau masuk kedalam kategori ukuran teknis,dengan ukuran jarak tanam 4×6 meter,nilai ganti rugi nya mencapai 1,6 jt/ Batang pohon karet nya, “Ucap Adi.
Jika kita hitung untuk Ukuran jarak Tanam 4×6 meter dalam 1 hektar nya maka kisaran 420 Batang pohon karet.
Kalu di kalkulasikan 420 x Rp, 1.600.000 / batang pohon karet nya maka nominal nya Rp, 672.000.000,( enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
Tentu selisih angka yang sangat jauh,dengan nominal yang di terima warga desa durian tersebut.
Ada nya dugaan titip menitip jumlah batang pohon di lahan milik warga yang terkena dampak ganti rugi,sehari setelah pembayaran ganti rugi ada nya oknum yang datang ke rumah rumah warga yang mendapat ganti rugi,meminta uang titipan.
Kalu di kalkulasikan 420 x Rp, 1.600.000 / batang pohon karet nya maka nominal nya Rp, 672.000.000,( enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
Tentu selisih angka yang sangat jauh,dengan nominal yang di terima warga desa durian tersebut.
Ada nya dugaan titip menitip jumlah batang pohon di lahan milik warga yang terkena dampak ganti rugi,sehari setelah pembayaran ganti rugi ada nya oknum yang datang ke rumah rumah warga yang mendapat ganti rugi,meminta uang titipan.
Jika mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2014
Yang diganti Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017
Serta Peraturan Menteri ESDM Repubik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013.
Disitu jelas diatur tata cara dan harga ganti rugi tanam tumbuh.
Yang diganti Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017
Serta Peraturan Menteri ESDM Repubik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013.
Disitu jelas diatur tata cara dan harga ganti rugi tanam tumbuh.
HENDRI,Pihak PT. Surveyor Indonesia yang tidak bisa dihubungi lewat telpon selular nya, belum bisa di konfirmasi.
ESA PUTRA dari UIP SBS PT.PLN (PERSERO) yang menjelaskan lewat telpon, bahwa pihak kami PT. PLN sudah menunjuk PT. Surveyor Indonesia dan Kantor Jasa Penilai Publik KJPP, yang menangani jadi Pihak PT. PLN hanya membacakan dan membayar,terkaitan ada nya dugaan mark up pihak kami tidak tau “ucap ESA.
ESA PUTRA dari UIP SBS PT.PLN (PERSERO) yang menjelaskan lewat telpon, bahwa pihak kami PT. PLN sudah menunjuk PT. Surveyor Indonesia dan Kantor Jasa Penilai Publik KJPP, yang menangani jadi Pihak PT. PLN hanya membacakan dan membayar,terkaitan ada nya dugaan mark up pihak kami tidak tau “ucap ESA.
Bahkan ada salah satu Narasuber yang tidak mau disebutkan nama nya menjelaskan terkait ada nya dugaan aliran dana yang masuk kekantong Oknum LSM dan Oknum wartawan, jika ini benar tentu hal yang sangat mencoreng insan pers dan organisasi kemasyarakatan, yang semesti nya menjadi alat kontrososial dan pemantau.
Terkait ada nya dugaan Mark Up tersebut Obor Leo Panjaitan salah satu penggiat dan Aktivis Anti Korupsi angkat bicara,Tentu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara jelas tidak pidana KORUPSI,dengan ada nya temuan dugaan mark up ini Obor Leo Panjaitan berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penegak Hukum.(Red)