|

Tersangkut Kasus RTH, Rumah Effendi Ali mantan Lurah Selindung Lama digeledah Tim Pidsus Kejati Babel

Foto : Pihak Kejati Babel melalui Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 






Pangkalpinang-BABEL |  OBOR KEADILAN - Pihak Kejati Babel melalui Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (08/08/18) sekitar pukul10.50 Wib hingga selesai melakukan Gebrakan serta penggeledahan ditiga tempat dengan hari dan waktu bersamaan yaitu mendatangi Rumah mantan lurah Selindung Effendi Ali dan Kantor Lurah Selindung serta Kantor Camat Gabek, tentunya giat ini membuat warga Selindung dan Pegawai Kelurahan dan Kecamatan di buat binggung dan kaget atas kegiatan tersebut.
Dari informasi yang diketahui  awak media saat berada di lokasi, kegiatan yang dilakukan Pidsus Kejati Babel tersebut keterkaitan penyitaan barang bukti baik surat menyurat tanah dari tahun 2014 sampai 2017, tersangkut masalah Kasus RTH oleh mantan lurah Selindung Lama Effendi Ali.
Sementara hasil pantauan awak media di lokasi pengeledahan di tiga tempat tersebut, Tim Pidsus Kejati Babel diketuai langsung oleh Wilman Ernaldi ,SH.MH bersama rombongan team Pidsus. Selain menyita sejumlah  arsip surat tanah dari kantor Lurah tim Pidsus juga melakukan penyegelan pada pintu Ruangan kantor lurah dengan pita yang bertuliskan Kejaksaan RI.
“Betul kami lakukan penggeledahan di kediaman Effendi M.Ali selaku mantan lurah Selindung Lama dimulai pukul 10 lewat tadi dan dari penggeledahan ditempat berbeda juga, kami mendapatkan dokumen pendukung berupa arsip arsip tanah” ungkap Wilman kepada awak media.
Hal tersebut dilaksanakan oleh pihak pidsus Kejati Babel  dikarenakan sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan atas perkara dugaan jual beli tanah RTH oleh mantan lurah tersebut agar secepatnya dilanjutkan kepersidangan.
Yang mana diketahui bahwa pihak Tim Pidsus kejati sudah memanggil belasan orang terkait perkara dugaan korupsi jualbeli ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di Jerambah Gantung yang dulu bernama pulau Baruk kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang dilakukan Mantan lurah selindung Lama tersebut.

Sempat juga dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan  untuk dimintai keterangan beberapa waktu yang lalu oleh pihak Pidsus Kejati Babel terhadap mantan Camat Gabek Suwito, Salah satu Kadis Pariwisata yang menjabat di Pemprov Babel, serta lainnya. (Sumarwan)

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini