|

PT NAGA BUANA MENERAPKAN PENGUPAHAN MIRIP PERBUDAKAN PENJAJAH , TIDAK PATUH PADA ATURAN UMK PULPIS

Ket Gambar :Lokasi penaman sengon oleh PT. Naga Buana. Dan Kantor Perwakilan PT. Naga Buana di Desa Mentaren yang mengontrak rumah warga sebagai kantor perusahaan.

PULANG PISAU - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Salah satu perusahaan perkebunan yang bergerak dibidang penanaman sengon PT. NAGA BUANA yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu di Desa Mentaren Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, dikeluhkan karyawan karena gajih tidak sesuai.

Ket Gambar :Kantor Perwakilan PT. Naga Buana di Desa Mentaren yang mengontrak rumah warga sebagai kantor perusahaan.
Salah seorang karyawan perusahaan sengon PT. NB yang meminta identitasnya jangan dipublikasikan mengungkapkan kepada Media Nasional Obor Keadilan," Kami sangat bersyukur dengan adanya perusahaan ini cukup membantu perekonumian kami. namun kami sangat mengharapkan untuk kedepannya agar pihak perusahaan bisa memberikan pendapatan yang memadai untuk kami. sekarang kami cuma menerima gajih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah/bln). sedangkan kami bukanlah pekerja borongan seperti yang lainnya," Ungkapnya.

Ket Gambar :Lokasi penaman sengon oleh PT. Naga Buana.
Ia juga menambahkan kalau dirinya bekerja diperusahaan itu dari karyawan borongan dengan penghasilan Rp.70.000,- sampai Rp.80.000,- /hari, yang anehnya lagi sampai saat ini saya tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPKWT) padahal status saya karyawan bulanan," Katanya.

Saat dikonfirmasikan wartawan Media Nasional Obor Keadilan Jum'at (2-3-2018) melalui via telepon seluler dengan pihak manager perusahaan PT. NB, Untung Bidang penanaman sengon, mengatakan," Untuk masalah gaji saya tidak tau. karena anggota saya sistem borongan, coba saja bapak tanya sama pak Jaka, karena dialah yang menghandel urusan itu," Kilahnya.

Kemudian Media Nasional Obor Keadilan mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Jaka selaku Manager diperusahaan, mengakui," Untuk urusan gaji itu tanyakan saja ke bagian keuangan pak. bagian keuangan tersebut bertempat di kota Solo. kalau disini tidak ada," Bantahnya.

Sampai berita ini diturunkan, tersinyalir pihak Perusahaan dari Manager sampai Bagian Keuangan di perusahaan perkebunan sengon PT. Naga Buana telah mempermainkan gaji karyawan karena tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai peraturan Pemerintah Daerah setempat dan terkesan membodohi masyarakat Desa yang bekerja sebagai karyawan baik borongan maupun bulanan. [Darto & Tim]

Editor :Yuni S
Komentar

Berita Terkini