|

PT. BBR bodohi anggota Koperasi Melayu Raya Desa Sabuh dengan cara manipulasi data perhitungan hasil buah sawit

Ket Gambar : pihak perusahaan PT. BBR untuk mengadakan rapat dengan agenda meminta penjelasan mengenai hasil keuangan kebun plasma oleh PT. BBR Kemitraan Plasma selama tiga bulan semenjak bulan Oktober - Nopember sampai Desember 2017.

Barito Utara - Kalteng | oborkeadilan.com | Masuknya perusahaan perkebunan sawit PT. Bangun Batara Raya (BBR) pada Tahun 2012 di wilayah Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, seharusnya menjadi kesejahteraan bagi warga Desa Sabuh, bukan sebaliknya justru menyensarakan warga dengan modus sistem pola kemitraan plasma 30 % perseratus luas lahan untuk kemitraan plasma Koperasi Melayu Raya (KMR) yang beranggotan 180 orang petani pemilik lahan sementara sisanya 70 % perseratus yang di serahkan ke perusahaan untuk di kelola PT. BBR secara inti.

Karena merasa di rugikan akhirnya KMR mengundang pihak perusahaan PT. BBR untuk mengadakan rapat dengan agenda meminta penjelasan (Laporan_red) mengenai hasil keuangan kebun plasma oleh PT. BBR Kemitraan Plasma selama tiga bulan semenjak bulan Oktober - Nopember sampai Desember 2017.

Memuncaknya kekesalan anggota KMR terhadap PT. BBR, Selasa (20/3/2018) yang di laksanakan gedung serba guna Desa sabuh  dengan menyampaikan usulan (Aspirasi_red) yang diantaranya :
1. Pihak petani plasma menolak laporan perhitungan sisa hasil kebun petani plasma selama tiga bulan periode Oktober - Nopember dan Desember 2017.
2. Proses panen di lakukan secara bergantian antara plasma dengan Inti guna memastikan hasil produksi secara real.
3. Kegiatan plasma di hentikan secara mutlak.
4. Pihak petani menuntut dilepaskan hak secara mutlak kepada PT. BBR dengan kisaran nilai Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 75.000.000,- per Ha.

Mengenai aspirasi dari pihak petani KBR akan di sampaikan ke Haed Office ( HO_red) oleh perwakilan dari PT. BBR yang hadir, sementara sesuai kesepakatan sebelum mendapatkan keputusan dari managemen PT. BBR oleh HO, maka kegiatan untuk di wilayah kebun plasma Apdeling II Kebun Batara Kemitraan (KBK_red) tidak boleh di kerjakan (Di hentikan_red) sejak hari ini.

Sementara Perwakilan Petani Plasma, Supriyadi, Kamis (22/3/18) menyampaikan kepada Media Nasional oborkeadilan.com, melalui via telepon selulernya," membenarkan bahwa adanya pertemuan anggota KMR dengan pihak BBR yang di fasilitasi oleh pemerintah Desa Sabuh ada empat point usulan KMR kepada pihak managemen PT. BBR, karena ada kejanggalan, bahkan anggota KMR yang berjumlah 180 orang terhitung semenjak Taman Buah Masak (TBM) sepeserpun dari bagi hasil sawit tidak pernah menerima uangnya, sudah dua tahun lebih," katanya.

Menurut Supri, infomasi dari karyawan di lapangan bahwa terjadi manipulasi praktek dalam memanen buah sawit dari kebun Inti Plasma buahnya di campur dengan milik kebun Plasma kemitraan KMR, sehingga pihak KMR selalu di rugikan dari hasil panen tersebut karena samapai sekarang pengurus tidak tau berapa penghasilan sebenarnya kebun milik KBR, selalu perusahaan BBR mengatakan rugi dengan alasan biaya perawatan dan lain-lain," terangnya.

Masyarakat anggota KMR Desa Sabuh berharap dulu masuknya perusahaan PT. BBR ini agar memberikan nilai tambah terhadap penghasilan ekonomi warga yang telah menyerahkan lahan, namun sebaliknya justru mengecewakan warga anggota KMR, dengan janji-janji manis dari PT. BBR, saya berharap agar secepatnya pihak perusahaan BBR maupun Instansi terkait lainnya menyelesaikan permasalahan ini, supaya tidak berlarut-larut kasian anggota KMR yang sudah bodohi dengan memanipulasi data hasil panen," tambahnya. [ Anung ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini