|

PEMERINTAHAN JOKOWI TERKESAN LOYO MENINDAK PT AKT YANG TELAH MERUGIKAN NEGARA

Ket Gambar : Kunjungan  lapangan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran beserta jajarannya ke lokasi stock file PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). 

Palangka Raya - Kalteng | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Pertanyaan publik terkait kunjungan lapangan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran beserta jajarannya ke lokasi stock file PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menuai kontroversi apakah akan memberikan solusi? Saat itu soal berani itu terjawab sudah.

Apa sebab? Pasalnya, pasca kunjungan lapangan ke lokasi stock file batubara PT. AKT di Desa Damparan, Kabupaten Barsel itu tersebut mencapai pada kesimpulan dan langkah konstruktif. Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran menyatakan, pihaknya sudah secara resmi menyampaikan laporan terkait indikasi pelanggaran hukum dan kecurangan yang dilakukan oleh PT. AKT langsung kepada Sekretaris Kabinet Kerja Jokowi-JK, Pramono Anung di Jakarta.

Sepertinya Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran tidak main - main dan berharap agar pemerintahan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla (Jokowi-JK) bisa bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. AKT tersebut. Perusahaan tambang batubara ini terindikasi tetap beraktivitas dan memilirkan tongkang batubara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, padahal Surat Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mereka telah berakhir pada tanggal 19 Oktober 2017 lalu.

Meskipun saat ini tengah menjalani proses perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa PT. AKT selaku penggugat ditetapkan sebagai pemenang perkara melawan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Disebutkan sumber resmi di lingkungan Istana Isen Mulang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Sabtu (17/03/2018), Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melaporkan bahwa kasus PT. AKT yang wilayah pertambangannya berada di Kabupaten Murung Raya (Mura) itu dapat dituntaskan oleh pemerintahan saat ini. Sekretaris Kabinet Kerja Jokowi-JK, Pramono Anung diminta menyampaikan kepada Presiden RI, Jokowi bahawa surat Izin PKP2B yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini sudah berakhir tetapi aktivitas perusahaan tetap berjalan sampai detik ini.

Bahkan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran juga disebut-sebut telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Menteri ESDM RI, Ignasius Jonan terkait persoalan ini. Pada kesempatan itu Gubernur sangat menyesalkan besarnya dampak kerugian sumber daya alam (SDA) yang ditimbulkan akibat operasional PT. AKT tersebut.

“Sepertinya, tidak menuntup kemungkinan kasus dugaan pelanggaran perijinan terkait usaha pertambangan ini akan dibawa ke ranah hukum oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Informasi terbaru, pihak PT. AKT saat ini juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait hal-hal yang bersentuhan aktivitas perusahaan,” kata sumber tersebut, Sabtu (17/03/2018). [ Tim ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini