|

Kampanye Pilkada Walikota Bekasi Semakin Seru Serta Memanas

Gambar Istimewa

Bekasi |  Media Nasional Obor Keadilan | [25-03-2018] Minggu - Diketahui Informasi terbaru Tahap kampanye pemilihan Walikota Bekasi mulai panas. Menanggapi hal yang demikian, Ketua Tim Hukum Pembela Calon Walikota Bekasi, Damai Hari Lubis dan H.Novel Bamukmin S.H, akan melakukan upaya proses hukum jika setelah dikaji terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Bekasi dan pihak yang terkait. berita diterima media Oborkeadilan, Minggu. (25/3) Pagi.

Sebagaimana diketahui, Banner alat Peraga Kampanye kampanye (APK ) milik Pasangan Calon Nomer 2 Walikota Bekasi Nur – Firdaus yang bertuliskan dengan konten ” Saya titipkan warga Muslim Bekasi kepada Nur Supriyanto” dicopoti oleh petugas Satpol PP Pemkot Bekasi pada Jumat, 23 Maret 2018.

Diakui oleh klien kami, bahwa banner sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon walikota Bekasi Nomor 2 Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, pasangan yang diusung partai Gerindra dan PKS. Kemungkinan besar dibuat oleh para simpatisannya, dan kami merasa tidak ada yang keliru maupun salah terhadap isi kalimat atau konten yang ada pada banner APK yang dicabut tanpa hak tersebut,” kata Damai Hari Lubis.

Damai menambahkan, " Kita akan mengkajinya sesuai dan merujuk pada perundang – undangan pada perangkat peraturan yang berlaku terkait tentang penyelenggaraan Pilkada ". dengan jelas.

Ketua Tim Hukum Pembela Calon Walikota Bekasi Damai Hari Lubis dan Novel Bamukmin akan mengkaji dan merujuk perundang-undangan serta perangkat peraturan yang berlaku terkait tentang penyelenggaraan Pilkada dan segera setelahnya bila benar ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan, baik dilakukan oleh pejabat petahana atau oleh Panwaslu Kota Bekasi, maka selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum berupa gugatan baik perdata maupun pidana terhadap oknum oknum Panwaslu dan Pejabat Petahana Walikota Bekasi yang mencopot tanpa izin serta tanpa hak karena pencabutan dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat Pemkot Bekasi melalui petugas satpolnya, dimana pencabutan tersebut sebelumnya tidak ada teguran atau peringatan dari Panwaslu Bekasi terhadap Nur Supriyanto selaku calon walikota Bekasi.

Terakhir menurut Novel Bamukmin S.H, Selaku kuasa hukum, yang tertulis pada banner APK , hanyalah berupa konten yang berisi dukungan dari tokoh Kharismatik Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Ummat Islam di tanah air. Terkait akan hal itu menurut kami secara hukum adalah hal yang lumrah tidak ada pelanggaran didalamnya dan itu adalah sebagai bentuk endorser.

Menarik untuk kita ikuti proses Pilkada di Kota ini, sebelumnya sebanyak empat miliarder di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mempertaruhkan gagasan serta finansialnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juli 2018 di wilayah setempat. [ MI ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini