|

DEMOKRASI TERBUNGKAM : MAHASISWA UMI MAKASSAR DI SKORSING

Ket Gambar : Bukti surat keputusan pemberian sanksi skorsing kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).  

MAKASSAR | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kampuslah satu-satunya sebagai ruang mimbar bebas mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya maupun menuangkan gagasan yang cemerlang, tapi nyatanya itu sudah terbalik karena mahasiswa yang menyampaikan pendapat itu dianggap sebagai suatu pelanggaran, dan ini terjadi dalam fakultas hukum universitas muslim indonesia (UMI) Makassar.

Birokrasi UMI Makassar mengeluarkan skorsing kepada dua orang mahasiswanya yang bernama Andi Fajar Gusnawan angkatan 2015 dan fikram maulana angkatan 2014, mahasiswa yang di akorsing ini dituduh melanggar peraturan UMI No 1 tahun 2014 tentang ketentuan pokok akademik maupun peraturan UMI No 1 tahun 2013 tentang ketentuan pokok kemahasiswaan.

Mahsiswa yang diskorsing ini hanya melakukan aksi dalam kampus dengan menuntut transparansi anggaran biaya kuliah yang di sinyalir tidak jelas peruntukannya dan meminta mahasiswa dilibatkan dalam pembahasan kebijakan kampus karena justru tuntutan inilah berujung pada di keluarkanya SK skorsing oleh Dekan Fak. Hukum umi makassar yang dan diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan pada hari kamis tanggal 8 maret 2015 lalu.

Fikram maulana, bahwa saya kaget pada saat saya terima surat skorsing itu karena saya hanya turun aksi dengan mempertanyakan transaparansi anggran tapi justru saya di skorsing, nah padahal itu persolan transparansi diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan uu no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam pasal 63 huruf B bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi harus didasarkan pada prinsip  transparansi.

Hal senada juga disampaikan  andi fajar gusnawan yang sebagai korban skorsing juga, bahwa kasus ini saya akan bawa ke pengadilan Tata usaha negara (PTUN) Makassar.

Saeful. SH sebagai alumni fakultas Hukum UMI merasa miris mendengar SK skorsing yang dikeluarkan Dekan Fakultas Hukum UMI dia berpendapat bahwa sanksi itu sebelum dijatuhkan kepada mahasiswa seharusnya  di berikan ruang dulu untuk melakukan pembelaan terhadap apa yang dituduhkan, bahwa menyampaikan pendapat itu kan sudah di jamin dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Skorsing ini menurut saeful adalah suatu pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) dan terhadap UUD 1945, dan ini tidak bisa di diamkan harus ditindak lanjuti diranah Hukum .[ TEAM OKE ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini