|

2018 BPN KALTENG TARGETKAN 140 RIBU PERSIL SERTIFIKAT LAHAN

Ket Gambar :  Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di tahun 2018 dengan melakukan pendataan terhadap 140 ribu bidang tanah.

PALANGKA RAYA - KALTENG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan untuk menuntaskan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di tahun 2018 dengan melakukan pendataan terhadap 140 ribu bidang tanah.

"Melalui program PTSL kami mendapat target pendataan 140 ribu bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng," kata Kepala Kantor BPN Provinsi Kalteng, Pelopor di Palangka Raya baru baru ini.

Didampingi sejumlah jajarannya, dia menambahkan, dari target tersebut bagi pihak yang dokumen tanah memenuhi persyaratan akan dikeluarkan sertifikat namun jika belum harus dilengkapi dahulu untuk mendapat sertifikat tersebut.

Pihaknya pun optimis bahwa target program 2018 tersebut akan berjalan dan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada 2017 lalu pihaknya telah memasukkan dalam daftar pencatatan sebanyak 79.000 bidang tanah di Kalimantan Tengah yang mana 90 persen diantaranya yang memenuhi syarat mendapat sertifikat.

Pihaknya pun terus berupaya maksimal mengatasi berbagai kendala di lapangan di antaranya jarak tempuh lokasi untuk dilakukan PLTS dan jumlah juru ukur yang masih terbatas dengan melibatkan pihak ketiga.

Namun, kendala terbesar dalam pelaksanaan program tersebut yakni masih ada masyarakat yang belum memahami program tersebut sehingga mereka kurang antusias.

Selain itu, persoalan batas lahan yang kurang jelas juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perogram PTSL.

Program Nasional Agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Program itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup. [ Anung ]


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini