|

GUBERNUR KALTENG SIDAK KE STOCK FILE PT. AKT YANG DI DUGA ILLEGAL DI BARSEL

Ket Gambar : lokasi sidak Gubernur Kalteng didampingi Kapolda Kalteng, Dandrem Panju Panjung 102, dan wakil Kejati Kalteng, serta Bupati Barsel di stock file PT. AKT Desa Damparan Kecamata Jenamas Kabupaten Barito Selatan, Kamis (15/3/2018)

BARITO SELATAN - KALTENG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN || Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, akhirnya melakukan sidak ke PT. Asmin Korindo Tuhup (AKT_red) yang diduga melakukan pertambangan batubara illegal pasca ijinnya dicabut oleh Menteri ESDM.


Sidak tersebut langsung ke pelabuhan tempat stock file PT. AKT, yaitu di Desa Damparan, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel_red), pada Kamis (15/3/2018).


Bersama Kapolda Kalteng dan Danrem Panju Panjung 102 serta Wakil Kajati Kalteng, Sugianto menuju lokasi stock pile di Kabupaten Barito Selatan. Bupati Barsel Eddy Raya Syamsuri ikut dalam sidak ini.


Instansi teknis mendampingi Gubernur Sugianto antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Ermal Subhan dan Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Ati Mulyati. Selain itu, hadir pula dewan adat dayak (DAD) Provinsi Kalteng.


PT AKT mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari Pemerintah Pusat. Izinnya berakhir per 19 Oktober 2017, namun ternyata masih terus beroperasi hingga Maret 2018.


Aktivitasnya baru diketahui saat tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) bentukan Gubernur Sugianto melakukan inspeksi, menemukan dua tongkang batubara dimilirkan di Sungai Barito di Kabupaten Barito Utara, Jumat (9/3/2018) malam.


Tim kemudian menelusuri stock pile PT AKT di Damparan, Barito Selatan. Disana ditemukan 13 tongkang bermuatan batubara siap milir, dan stok batubara sekitar 200 ribu Metrik Ton belum diangkut ke atas tongkang. Batubara itu ilegal karena perusahaan berproduksi tanpa izin, sehingga tidak berhak keluar dari Kalteng.


“Kita ingin mengetahui bagaimana aktivitas PT AKT ini meskipun izin PKP2B tetap telah berakhir. Seharusnya tidak boleh lagi dan ini beroperasi di wilayah kita, Kalteng,” pungkas Gubernur Sugianto. [ Anung ]

Editor : Redaktur
Penanggung : Jawab obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini