Ket Gambar : Perangkat Desa yang diganti masih aktif sebagai Perangkat Desa Mukut berdasarkan SK yang ada.
BARITO UTARA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Maraknya permasalahan Perangkat Desa se-Barito Utara ternyata berdampak pula di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah pasalnya Perangkat Desa yang diganti masih aktif sebagai Perangkat Desa Mukut berdasarkan SK yang ada.
Di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sangat jelas sesuai pasal 7 mengenai Kekosongan Jabatan Perangkat Desa ayat (1), (2) dan (3). Bahkan ironisnya lagi di pasal 4 ayat (1) huruf (a), sampai huruf (h) mengenai Mekanisme Pengangkatan.
Seorang Perangkat Desa yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, Rabu (28/02/2018) kepada Media Nasional Obor Keadilan, membeberkan," Saya terkejut dengan adanya surat edaran Penjaringan dan Penerimaan Calon Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Panitia pada tanggal 12 Februari 2018 yang di ketahui okeh Kepala Desa Mukut, sedangkan kami masih aktif sebagai Perangkat Desa Mukut, Padahal sudah jelas dalam surat edaran Buapati Barito Utara yang di tujukan baik Kepada Camat maupun Kades se-Barito Utara dengan No : 411.2/1421/IX/BPMD, dengan sifat surat Penting, perihal untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, pertanggal 27 September 2016, harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai Pasal 48," Terangnya.
Ia juga menambah dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa Oknum Kepala Desa dalam melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dan secara sepihak, mengingat Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sedang dalam proses dan untuk mengatasi kefakuman dan kekosongan aparat Desa, maka untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus berpedoman dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015," Ucapnya.
Saat dikonfirmasikan dengan Kepala Desa Mukut, Ahmad Sazid melalui via telepon mengatakan," Mengenai Penjaraingan dan Penerimaan Calon Perangkat Desa Mukut berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan karena harus dilakukan penjaringan untuk mengganti tiga Perangkat Desa seperti Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahtraan dan Sosial dan Kepala Urusan Umum," Katanya.
Ia juga menambahkan untuk berkas calon memang ada kendala seperti pendidikan yang tidak SLTA/sederajat, Domisili yang kurang 2 tahun, bahkan calon perangkat desa ada yang kurang umurnya 20 tahun pada saat pendaftaran, bahkan calon perangkat desa banyak yang perempuan sebanyak empat orang dari jumlah enam berkas calon, mengenai masalah ini pihak Kecamatan akan turun ke Desa Mukut pada hari senin depan untuk mengatasi masalah ini," Bebernya.
(Anung) Bersambung...