|

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Pakaian Bekas Selundupan Senilai Rp1,1 Miliar.

Teks Gambar :  Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, Irwasda, Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Toga H Panjaitan, Kombes Rina Sari Ginting dan Kepala Bea Cukai Sumut saat Press Release.

Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | 
Dalam rangka mengapresiasi kinerja jajaranya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol, Paulus Waterpauw melaksanakan Press  Release terkait pengungkapan kasus barang illegal bertempat di halaman Kantor Ditreskrimsus Mapolda Sumut, Jumat (2/2/2018) sekira Pukul :12.15 WIB

Pengungkapan kasus kali ini terkait keberhasilan jajaran  Ditreskrimsus Poldasu dalam menangkap para  penyelundupan pakaian bekas (Ball Press) ke Wilayah Sumut secara illegal melalui pasar gelap.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat  Press Release itu dilaksanakan mengatakan, dalam kasus ini ada tujuh orang pelaku yang berperan sebagai supir tersebut yaitu, IH supir mobil plat Polisi BA 8393 EU, AR plat Polisi BA 8404 AU,  RHDS plat Polisi BK 9234 YG, AF plat Polisi BK 9220 VR, ES plat Polisi BM 9729 MI,  RTN plat Polisi BK 1909 TV dan MA supir mobil plat Polisi B 7353 IZ.

Dari para tersangka yang diamankan berhasil disita barang bukti (BB)  226 karung Ball Press pakaian bekas (Ball Press) eks luar negeri. 2 unit Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 unit Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick Up),  mobil Suzuki Pick Up. Mobil Daihatsu, mobil  Grandmax, mobil bus umum Povri dan Truk Colt Diesel.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw pada kesempatan itu juga  menegaskan, Polda Sumut tetap berkomitmen dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. Terutama  dalam penegakan hukum dibidang ekonomi.

Seperti pengungkapan kasus pakaian bekas selundupan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Poldasu bersama Polres se jajaran. Penangkapan ini tentunya merupakan bagian untuk melindungi masyarakat dari penggunaan barang-barang bekas illegal yang tergolong kotor dan tidak  higienis, " jelas Kapolda.

Lanjut Kapoldasu, dalam pelaksanaan tugas  mengungkap masuknya barang bekas illegal tersebut diharapkan peran serta dari instansi terkait, serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian ketika  menemukan tindak pidana di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan jumlah personil yang terbatas tidak sebanding dengan wilayah laut yang sangat luas.

"Meskipun demikian penegakan hukum terkait penyelundupan barang bekas illegal tersebut,  Polda Sumut berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab itu lenyidik Poldasu diharapkan harus menigkatkan sinergitas dengan PPNS Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut, karena kelanjutanya kasus itu  akan dilimpahkan ke  PPNS Bea Cukai untuk proses hukumnya, " tandas Jenderal bintang dua itu dihadapan para PJU Polda Sumut. Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Provinsi Sumatera utara (Provsu) pada kesempatan itu  mengungkapkan, tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah merupakan perintah dari Kementrian Perdagangan RI.

"Dalam rangka memberantas masuknya barang selundupan secara illegal itu di wilayah Sumut, kami siap bekerjasama dengan pihak Polda Sumut. Termasuk bersinergi dengan Dit Polair dan TNI-AL , " tuturnya.

Pantauan wartawan, pelaksanaan Press Release pengungkapan barang bekas illegal tersebut, Kapoldasu didampingi Irwasda, Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol, Toga Habinsaran Panjaitan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol, Rina Sari Ginting, Kepala Bea Cukai Provsu, Oza Olivia para Kasubdit Ditreskrimsus dan PJU Polda Sumut.
(Sofar Panjaitan).



Editor :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini