Media Nasional Obor Keadilan | Medan| JUDI.. Jujur Dilarang, itulah istilah bahasa di arena judi tembak ikan di Galaxy Zone dan The Junggle Game.
Permainan berupa game ketangkasan yang terindikasi “judi” di Kota Medan tampaknya kian hari semakin menjamur dan merajalela.
Anehnya, sampai saat ini tak sekalipun aparat kepolisian menggrebek lokasi judi tembak ikan beromzet puluhan juta tersebut.
Seperti judi tembak ikan Galaxy Zone dan The Junggle Game yang berada di kawasan Jalan Bayu-Ringroad, sampai saat ini belum pernah di grebek petugas meski telah beroperasi selama kurun waktu selama setahun lebih.
" Selain Galaxy Zone dan The Junggel Game, ada juga di Ruko Jalan Bakul Blok A. No.7 yang samasekali tidak ada plank/merk nya bang," ungkap sumber kepada wartawan.
Berdasarkan informasi dan penelusuran dilapangan, Kamis (7/9/2017), jenis perjudian yag satu ini terlihat memang tidak begitu mencolok, dibandingkan dengan jenis perjudian yang lain.
Pasalnya, permainan judi tembak ikan bermodus game ketangkasan itu semuanya sudah tersistematis dan terselubung. Sehingga tidak mudah diketahui oleh kaum awam.
Bahkan dalam pengoperasiannya, pemilik usaha selalu berkelit dan berdalih dengan menunjukan Ijin yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Padahal sejatinya, ijin yang di keluarkan oleh instansi terkait tersebut adalah permainan game bukan judi ketangkasan.
" Ijin yang dikeluarkan instansi terkait itukan UNTUK permainan game, bukan judi ketangkasan. Bisa aja bersilat lidah mereka," ujar sumber menyebutkan.
Berikut cara bermain judi ikan berkedok permainan game ketangkasan di Galaxy Zone dan
The Junggle Game tersebut.
Pertama sekali pemain terlebih dahulu harus menukar uang dengan chip atau koin yang sudah disediakan oleh pengelola. Melalui chip atau koin itulah pemain baru bisa ikut bermain.
Selanjutnya, setelah bermain, bagi pemain yang menang akan mendapatkan voucher yang nantinya dapat ditukarkan dengan uang. Namun tetap saja pemilik usaha kerap mengatakan bahwa voucher itu hanya dapat ditukar dengan hadiah dan bukan uang, sembari menunjukan hadiah-hadiah yang dipajang di dalam lokasi.
Tapi jika dilihat secara teliti, hadiah yang dipajang yang menurut keterangan pemilik usaha adalah penukaran hadiah bagi para pemain itu bahkan samasekali tidak pernah bergeser dari tempatnya.
Itulah bukti konkrit cara pemilik usaha mengelabui petugas ataupun instansi terkait, manakala nantinya lokasi usaha judinya tersebut di grebek pertugas.
" Pemilik usaha pasti mengatakan barang pajangan itulah hadiah yang bisa ditukarkan para pemain, guna untuk mengelabui petugas," tandasnya.
Menyikapi hal ini, Praktisi hukum Kota Medan, Julheri Sinaga, SH kepada oborkeadilan.com mengatakan, Kapoldasu harus segera bertindak guna menertibkan lokasi judi yang dimaksud tersebut.
“ Kalau lokasi judi itu tidak juga di tutup berarti Kapolda tak ada nyali. Tapi saya kira Kapolda kita cukup tegas dan berani dalam menyikapi segala bentuk permainan judi di Kota Medan," ujarnya.
Menurut Julheri, karena ini menyangkut moral bangsa, setidaknya, apa yang dilakukan Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpau tersebut, dipastikan akan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Kota Medan. Dan sudah barang tentu akan menjadi ingatan Kapoldasu selama bertugas dan menjabat sebagai petinggi Kepolisian di Sumatera Utara (Sumut).
" Ini menyangkut moral bangsa yang dapat menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat. Penyakit masyarakat ini harus di tertibkan, bingkar sistemnya, hentikan usahanya dan tangkap pengelolanya," tegas Julheri.(Sofar Panjaitan)