|

SALAH KAPRAH : PENGGUNAAN DANA DESA MERUSAK HUTAN LINDUNG DI SIBORUON BALIGE

Ket Gambar : alat berat yang digunakan membuka jalan dalam Kawasan Hutan Lindung. 

Media Nasional Obor Keadilan | Lingkungan hidup | Sabtu 27 Januari 2018, Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017  Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten sebesar Rp. 350.000.000,- digunakan untuk membuka Jalan Usaha Tani sepanjang 3 Km membelah hutan lindung Siboruon dengan lebar sesuai perencanaan 8 meter.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan dan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, dan hal ini tertuang dalam Bunyi Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Permohonan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud diajukan oleh: a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. pimpinan badan hukum; e. perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
“Permohonan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan: a. Administrasi; b. teknis,Pasal 9 ayat (2) PP No. 105 Tahun 2015.
Sementara menurut Peraturan Permen LHK RI NOMOR P.50/ Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2016  TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN, yang dimaksud dengan Ijin Pinjam Pakai adalah “Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan”.
Sementara saat Media Obor Keadilan meninjau lokasi kegiatan jalan yang dibentuk tersebut dibuka dengan menumbangkan pohon-pohon pinus sebanyak ratusan batang yang sebagian besar sudah diolah menjadi material papan dan balok kayu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sementara itu dari hasil pengamatan dan pengukuran yang dilakukan, jalan tersebut hanya memiliki panjang 1,3km saja.
Saat Dikonfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul bapak Bernard Purba, terkait ijin pinjam pakai yang sudah dimiliki pihak Desa Siboruon, beliau mengatakan bahwa Ijin Pinjam Pakai belum mereka miliki.
Dan saat di Kofirmasi awak media kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bapak Allen Purba, beliau mengatakan bahwa kegiatan itu tidak memiliki Ijin dan akan ditindak sesuai Undang-Undang Kehutanan siapapun yang terlibat didalamnya.
Sementara itu menurut keterangan operator alat berat jenis Escavator yang sedang berusaha meninggalkan lokasi saat didatangi awak media Obor Keadilan mengatakan, bahwa beliau hanya suruhan pemilik alat bapak Tampubolon dan bapak Tampubolon juga sudah memiliki surat perjanjian Kerja dengan pihak Desa Siboruon. Sedangkan menurut keterangan beberapa warga desa, termasuk TPK (Tim Pengelola Kegiatan) mengatakan bahwa tanah itu tanah nenek moyangnya sekalipun tidak bisa menunjukkan surat bukti tanah dan warga lain yang mengenakan baju salah satu LSM dan menghadang Samurai dengan nada keras mengatakan, jika tanah tersebut milik nenek moyangnya sebelum Indonesia ada.
Ketidak tegasan pihak KPH XIII Dolok Sanggul dibawah kepemimpinan bapak Bernard Purba dalam menindak pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan tanpa ijin dan legalitas yang jelas telah melanggar UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dan ini bisa dikenakan pasal pembiaran dalam Undang-Undang Tersebut Ujar Kordinator NGO.TOPAN-AD SUMUT Ir. Rinaldi Hutajulu yang juga hadir dilokasi kejadian. Dan sambungnya beliau atas nama Lembaganya segera akan melaporkan keadaan ini termasuk para pelaku ke POLDA SUMUT dan berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali, sehingga hutan tetap terjaga dan tidak dirusak serta dialih fungsikan secara semena-mena tanpa memiliki legalitas yang sah. (JRYH)

Editor  : Obor panjaitan

Komentar

Berita Terkini