|

Sering Kali Ditanya, Masyarakat Yang Sangat Awam: "Tentara tuh kerjanya ngapain sih, kan gak ada perang?"


JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 09 / 11 / 2017 ).
Jadi..berbahagialah jika tentara di seluruh dunia ini, benar-benar tdk mengerjakan kerjaan yg sesungguhnya (perang), karena jika kami benar-benar bekerja (perang) nanti giliran kami yg balik bertanya: "Kalian itu kerjanya ngapain aja sih?" Sebab dpt dipastikan, perang akan melumpuhkan roda perekonomian dan aktifitas pekerjaan.

Jadi..ketika kami terlihat santai, latihan dan latihan, tdk pernah berperang lagi, maka sesungguhnya, kita telah berhasil melaksanakan hakikat yg sesungguhnya dari tujuan pekerjaan kami, di antaranya yaitu menciptakan dan menjaga perdamaian, agar kita semua dpt melaksanakan aktifitas pekerjaan dgn nyaman tentram, makmur dan sejahtera....

TUGAS POKOK TNI  MENURUT UNDANG-UNDANG
               
Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada 3, yaitu :
Pertama, menegakkan kedaulatan negara;
Kedua, mempertahankan keutuhan wilayah; dan 
Ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Di dalam OMSP, yang dirinci 14 butir tugas yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundup.

Sumber : UU TNI No 34 thn 2004. 
Ditulis Oleh : Redaksi.


Komentar

Berita Terkini