JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 09 / 11 / 2017 ).
Jadi..berbahagialah jika tentara
di seluruh dunia ini, benar-benar tdk mengerjakan kerjaan yg sesungguhnya
(perang), karena jika kami benar-benar bekerja (perang) nanti giliran kami yg
balik bertanya: "Kalian itu kerjanya ngapain aja sih?" Sebab dpt
dipastikan, perang akan melumpuhkan roda perekonomian dan aktifitas pekerjaan.
Jadi..ketika kami terlihat
santai, latihan dan latihan, tdk pernah berperang lagi, maka sesungguhnya, kita
telah berhasil melaksanakan hakikat yg sesungguhnya dari tujuan pekerjaan kami,
di antaranya yaitu menciptakan dan menjaga perdamaian, agar kita semua dpt
melaksanakan aktifitas pekerjaan dgn nyaman tentram, makmur dan sejahtera....
Dalam Undang-Undang No. 34 tahun
2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada 3, yaitu :
Pertama, menegakkan kedaulatan
negara;
Kedua, mempertahankan keutuhan wilayah; dan
Ketiga, melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Di dalam OMSP, yang dirinci 14
butir tugas yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis
bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan
bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah
perbatasan.
5. Mengamankan objek vital
nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah
pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di
daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang
diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu
negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang
berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat
bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan
pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam
pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan
penyelundup.
Ditulis Oleh : Redaksi.