Denpasar-Bali I Media
Nasional Obor Keadilan I Jumat ( 10
/ 11 / 2017 ). Pelantikan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 9 Nopember
2017. di Ruang Pertemuan Lantai III
Kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia Propinsi Bali Jl. Ratna No. 71
Denpasar.
Dalam acara pelantikan di hadiri
oleh Ketua KPU Kota Denpasar,Sekretariat KPU Kota Denpasar,Kapolresta Denpasar
Ketua Panwaslih Kota Denpasar,Anggota komisioner Panwaslih kota Denpasar Ketua
Pengadilan Negeri Denpasar.Kepala kejaksaan Negeri.
PPK Kota Denpasar berasal dari
empat kecamatan di Kota Denpasar yaitu Kecamatan Denpasar Barat, Kecamatan
Denpasar Utara, Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Selatan yang
masing-masing berjumlah 5 orang sehingga keseluruhan adalah 20 orang anggota
PPK. PPS Kota Denpasar berasal dari 43
Desa/Lurah di Kota Denpasar yang masing-masing berjumlah 3 orang sehingga
keseluruhan anggata PPS adalah 129 orang.
Berikut rangkaian Acara Pelantikan,
yang dimulai pada pukul 09.30 Wita yang diawali dengan menyannyikan lagu
Indonesia Raya, Kemudian Doa, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan
Pengangkatan PPK dan PPS oleh Sekretaris KPU Kota Denpasar I. Wayan Arya
Arsana.
Setelah pembacaan SK dilanjutkan
dengan pengambilan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota
Denpasar I Gede John Darmawan disaksikan oleh para rohaniawan dari Agama Hindu,
Agama Islam dan Agama Katolik, kemudian dilanjutkan dengan penanda tanganan
berita acara Pelantikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar dan oleh para rohaniawan
sebagai saksi. Lalu pembacaan Pakta Integrtas yang diikuti oleh PPK dan PPS
yang dilantik. Penandatanganan Fakta Integritas sebagai prosesi terakhir acara
pelantikan ini.
Setelah itu, acara dilanjutkan
dengan sambutan-sambutan oleh Ketua KPU Kota Denpasar dan Sambutan Ketua KPU
Provinsi Bali yang dibacakan oleh NI Kadek Wirati Komisioner KPU Propinsi Bali.
Sambutan Ketua KPU Kota Denpasar
yg intinya Proses ini bukan hanya seremonial tetapi menyeleksi gerakan karena
mulai hari ini sudah mengawaki lembaga KPU di masing2 wilayahnya sebagai penyelenggara
KPU di tingkat Kecamatan dengan kewenangan yang dialamatkan sesuai
Undang-undang.
Pengangkatan Sumpah dan janji
anggota PPK dan PPS kota denpasar,sesuai dengan Surat Undangan KPU Kota
Denpasar Nomor. 562/PP.05.3-SD/5171/KPU -Kota/XI/2017 tanggal 6 November 2017.
Saat ini sudah mulai membaca aturan2
dan situasi serta berkomunikasi dengan tokoh2 masyarakat dan insatansi di
kecamatan. Proses pemilu 2019 Pilgub agak panas dibandingkan dengan pileg dan
Pilpres tahun 2018.
Diharapkan anggota PPK dan PPS
bertindak netralitas sbg seorang penyelenggara serta berkomonikasi dengan
berbagai pihak. Anggota PPS dan PPK juga akan diberikan Bintek dan diharapkan
siap bekerja kedepannya dalam mensukseskan Pilgub 2018. Kata Darmawan.dalam
sabutan acara tersebut.
Sementara sambutan dari Ketua KPU
Propinsi Bali, Pemilu adalah bersikap Luber yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Pelaksanaan pilgub dibutuhkan penyelengara yang bersikap adil, jujur,
akuntabel, berintegritas serta akuntibilitas untuk meningkatkan kwalitas
pemilih di masyarakat dalam Pilgub 2018.
PPK dan PPS adalah penyelanggara
di tingkat desa dan kelurahan sbg tangan kanan dari KPU Kota. Dan KPU adalah
sebagai penyelanggara Pilgub, Pileg, Pilwali dan Pilbup adalah bersikap
independen dan PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kota sebagai bagian dari
penyelenggara Pemilu. Pilgub akan
diselenggarakan secara langsung sesuai astabrata yaitu pemilih agar memilih
pemimpin yg mampu melaksanakan ajaran astabrta sehingga nantinya mendapatkan
pemimpin yg diharapkan oleh masyarakat Bali.acara berakhir Pukul 10.45 Wita. (KSN/tim).