|

Mahfud MD: Pemeriksaan Novanto Terkait Protek E-KTP Tak Perlu Izin Presiden

Foto : MAHFUD MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Yogyakarta I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 08 / 11 / 2017 ). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden.

"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (07/11) kemarin.

Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin Presiden.

"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.

Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi. 

"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, agar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," katanya. (red/antr).
Komentar

Berita Terkini