Jakarta|Media Nasional Obor Keadilan,(10 agustus 2017) KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Republik Indonesia secara Resmi Melaporkan Aktivis Rusdianto ke Bareskrim Polri.
Dengan Laporan Polisi no LP /664/VII/2017/Bareskrim ,tgl 06 Juli 2016 tersebut ,Pihak Polri melayangkan surat Panggilan pada tgl 08 Agustus dengan surat Panggilan : S.pgl/134/viii/2017
Agar Rusdianto hadir guna didengar keterangannya di Bareskrim Polri pada hari Kamis 10/08-2017 pada jam 10.00 wib.
Bukti surat Panggilan Polisi
Kepada Wartawan Media Nasional Obor Keadilan Rusdianto menuturkan bahwa jadwal agar hadir di Bareskrim belum bisa dipenuhinya akibat adanya Gangguan kesehatan dan disertai bukti surat ( melampirkan ) keterangan Dokter dari RS Islam Jakarta ter tgl 09 Agustus 2017 . Oleh karena itu lah Panggilan tersebut di Amanah kan kepada team kuasa hukum nya yang saat ini Mendampingi nya dalam laporan polisi oleh KKP tersebut.
Guna Klarifikasi Perihal kasus Laporan ini Media Nasional Obor Keadilan juga menghubungi Pihak Polisi atas nama AKBP Ariwibawa SH MH , melalui sambungan telepon seluler membenarkan Laporan Polisi itu benar adanya dan bukan lah Personal Menteri Susi Pudjiastuti yang Membuat LP , Tapi yang melaporkan adalah KKP RI ( Kementerian kelautan Perikanan Republik Indonesia) pungkasnya Terburu buru karena akan Menghadiri Rapat .
Ket Gambar : bukti surat keterangan dokter RS Islam Jakarta
Saat ini status hukum Rusdianto masih sebagai saksi atas dugaan Pelanggaran UU ITE yang bermula dari Postingan nya di akun FB dan akun YouTube miliknya. Oleh karena itu Pihak Polisi Mempersangkakan dugaan melanggar dasar hukumnya Pasal 45 ayat (3),Pasal 27 ayat (3) Undang Undang no 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Pemilik akun Facebook atas nama Rusdianto Samawa Tarano Sagarino dan akun YouTube atas nama Samawa.
Rusdianto akan dipanggil Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber pada Kamis, 10 Agustus 2017, Pukul 10.00 WIB. Rusdi akan didengar keterangannya, masih berstatus sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rusdianto Samawa, yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) selama ini dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pada saat Aksi Damai Nelayan pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak Koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANI ).
Baca juga : http://www.oborkeadilan.com/2017/07/susi-didemo-aliansi-nelayan-indonesia.html?m=1
Melalui berbagai tulisannya, Rusdianto getol mengabarkan kondisi keprihatinan nelayan dan berbagai profesi terkait dunia perikanan di berbagai daerah di Indonesia.( David S / OK )