|

Pautan Simanjuntak oknum kontraktor bar bar kembali di periksa Polres Toba Samosir

Foto : Jurnalis ( kontributor SCTV ) ikuti pemeriksaan di polsek laguboti dalam hal lain Dia ( Prengky Silitonga ) juga Mempolisikan seorang kontraktor bar bar atas tindak pidana Perbuatan Melanggar hukum terhadap Undang Undang PERS NO 40 th 99. (Dok. Obor Keadilan)


Tobasa | Media Nasional Obor Keadilan | Di era kemerdekaan pers, tidak ada larangan bagi jurnalis, selama pemberitaan tersebut sesuai dengan data dan fakta bersumber pada refrensi yang valid dan terpercaya Itu artinya bahwa Pers adalah corong public yang dilindungan kebebasannya.

Namun sayangnya masih banyak pihak yang tidak paham dan menghalangi kegiatan jurnalistik tersebut. Seperti yang terjadi di Tobasa .

Dimana wartawan yang ada di Kabupaten Toba Samosir Melaporkan Pautan Simanjuntak kepada Polres Tobasa telah melakukan tindakan menghalangi kegiatan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dari UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sesuai desakan insan pers kepada Polres Toba Samosir agar proses ditangani secepatnya tanpa ada interpensi pihak lain sekira hari jumat melakukan pemeriksaan terhadap Pautan Simanjuntak dan telah disebar di medsos Polres Tobasa.

Untuk membuktikan proses yang dilakukan Polres Tobasa menulis di Facebook Polres Tobasa " Unit tipikor Sat Reskrim Polres Tobasa jumat 17/11 melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Pautan Simanjuntak sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana dugaan menghalangi kegiatan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dari UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Tidak hanya itu Insan pers yang ada di kabupaten Tobasa menginginkan keadilan mengingat peristiwa-peristiwa yang dialami para wartawan maupun media terjadi disepanjang tahun seperti bentuk diskriminasi, penghinaan, pengancaman sampai tindak kekerasan terhadap wartawan kian menjegal kemerdekaan pers.

Mengacu UU No 40 thn 1999, bahwa karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi, tapi apa yang terjadi saat ini wartawan dipidanakan dengan KUHP, dan  duduk dibangku pesakitan karna berita.

Banyak kasus delik pers dan sengketa terhadap pers yang berahir di hotel prodeo, padahal kalau kita pahami, bahwa pers adalah sebuah product etika yang seharusnya hanya diberi sangsi profesi, apabila telah terjadi pelanggaran kode etik.tidak bisa disamakan terhadap kejahatan kriminal

Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini