Foto : MUNIF,SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Aceh | Media Nasional
Obor Keadilan | Kamis ( 02 / 11 / 2017 ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menolak dan
mengembalikan berkas perkara inisial HR (Operator Eskavator) yang diduga
melakukan perambahan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong
Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ke Penyidik Polres Aceh
Selatan karena belum lengkap. Rabu (01/11).
Kajari
Munif, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ridwan Gaos Natasukmana, SH saat
dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya, membenarkan pihaknya telah
mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Asel, karena tidak lengkap dan
tidak memenuhi beberapa unsur.
"Pengembalian
bekas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian yang dilakukan
oleh Jaksa Peneliti, yang pasti ada beberapa unsur yang belum lengkap,"
ucapnya.
Saat
ditanyakan tentang unsur apa saja yang belum lengkap sehingga dikembalikan
berkas tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti berpendapat,
kelengkapan formal maupun materil hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik
Polres Aceh Selatan belum lengkap (P.18), sehingga atas hal tersebut sesuai
dengan Pasal 110 KUHP Penyidik Polres Aceh Selatan wajib memenuhi atau
melengkapi kembali.
"Jadi
Kekurangan syarat formil dan materiel sebagaimana petunjuk (P.19) Jaksa
Peneliti Kejaksaan Negeri Aceh Selatan harus dilengkapi kembali oleh pihak
Polres Asel," terang Kasi Intelijen Kejari Asel, Ridwan Gaos Natasukmana.
Untuk
diketahui, bahwa perkara tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan
Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI
Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Aceh Selatan
dengan mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang diduga sedang merambah hutan
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Senin (02/10/2017) lalu.
Yang
selanjutnya, penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Kepolisian Aceh Selatan
dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial HR selaku operator eskavator
yang bekerja di lapangan. "Yang dinilai telah melanggar Pasal 92 ayat (1)
huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Subs. Pasal 92 ayat (1) huruf b
Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan," tutupnya. (by).