|

KEJARI ACEH SELATAN TOLAK BERKAS PERKARA DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG


Foto : MUNIF,SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Aceh | Media Nasional Obor Keadilan | Kamis ( 02 / 11 / 2017 ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menolak dan mengembalikan berkas perkara inisial HR (Operator Eskavator) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ke Penyidik Polres Aceh Selatan karena belum lengkap. Rabu (01/11).

Kajari Munif, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ridwan Gaos Natasukmana, SH saat dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya, membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Asel, karena tidak lengkap dan tidak memenuhi beberapa unsur.

"Pengembalian bekas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti, yang pasti ada beberapa unsur yang belum lengkap," ucapnya.

Saat ditanyakan tentang unsur apa saja yang belum lengkap sehingga dikembalikan berkas tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti berpendapat, kelengkapan formal maupun materil hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Selatan belum lengkap (P.18), sehingga atas hal tersebut sesuai dengan Pasal 110 KUHP Penyidik Polres Aceh Selatan wajib memenuhi atau melengkapi kembali.

"Jadi Kekurangan syarat formil dan materiel sebagaimana petunjuk (P.19) Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Aceh Selatan harus dilengkapi kembali oleh pihak Polres Asel," terang Kasi Intelijen Kejari Asel, Ridwan Gaos Natasukmana.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Aceh Selatan dengan mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang diduga sedang merambah hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Senin (02/10/2017) lalu.  


Yang selanjutnya, penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Kepolisian Aceh Selatan dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial HR selaku operator eskavator yang bekerja di lapangan. "Yang dinilai telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Subs. Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutupnya. (by).
Komentar

Berita Terkini