|

Oknum Pegawai Imigrasi Kelas II Sorong Lakukan Penipuan Rekrutmen Pegawai


SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Aditya Nursanto selaku Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II Sorong membenarkan tindak Kriminal Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sorong yang bernama Ferlando Januarqo.

Aditya mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, kata Aditya, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penipuan dengan Modus Penerimaaan Pegawai Honorer di Kantor Imigrasi Kelas II Sorong.

Lanjut Aditya, kepada korban-korbannya, pelaku meminta uang sejumlah 30 Juta sebagai pemulus menjadi Pegawai Honorer, padahal kata Aditya, Penerimaan Pegawai bukanlah Bidang dari Pelaku. "Selama ini kalau Penerimaan Pegawai yang tentukan adalah Kantor Pusat, jadi kita tidak pernah mengurusi hal tersebut", jelas Aditya yang ditemui Awak Media di ruang kerjanya kemarin.

Aditya juga mengakui bahwa sebelum dimutasikan ke Kota Sorong, Pelaku pernah melakukan pelanggaran serupa di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai dan setahu saya atas pelanggaran yang dia lakukan di Denpasar, yang bersangkutan dikenai Hukuman Disiplin dalam hal ini Penurunan Golongan", kata Aditya.

Lanjut Aditya, atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku, pihaknya sedang melakukan Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Dirjen Kemenkumham terkait Pengambilan Keputusan untuk memecat yang bersangkutan. "Kita sedang lakukan Koordinasi terkait Pemecatan Pelaku, meskipun saat ini yang bersangkutan sedang berupaya mengganti uang yang telah ia terima dari korban-korbannya", sambung Aditya.

Sementara itu, Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Cristy Pancasakti Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Eddwar Panjaitan mengatakan bahwa Kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Pelaku sudah tahap dua yang dilakukan oleh Pelaku ke Kejaksaan Negeri Sorong pada bulan lalu.

Eddwar yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/6) menjelaskan bahwa Pelaku dipidanakan oleh 3 korbannya karena telah melakukan Penipuan dalam hal ini Penerimaan Pegawai, jadi 3 korbannya ini dijanjikan akan menjadi Pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II Sorong asalkan memberikan uang sebesar 30 Juta Rupiah, namun setelah memberikan uang, para korban tidak juga menjadi Pegawai seperti yang dijanjikan oleh Pelaku, disitulah korban melapor Pelaku", papar Eddwar. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini