Gambar : Ketua ANNI bersama rombongan di OMBUDSMAN
JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 25 / 10 / 2017 ). Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) untuk kedua kalinya mendatangi Ombudsman RI (Selasa/24 Oktober 2017) untuk melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) atas kebijakannya yang dinilai menyalahi prosedur atau cacat proses dan cacat substansial sehingga merugikan nelayan dan masyarakat perikanan Indonesia.
Pokok pelaporan Aliansi Nelayan Indonesia adalah terkait
kebijakan Permen KP no. 71 tahun 2016 yang melarang 17 alat tangkap untuk
beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Dalam pelaporan pertama kepada Ombudsman periode sebelumnya
pada tahun 2015, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi tahun 2015 agar
KKP mengevaluasi dan menunda kebijakan terkait pelarangan sejumlah alat
tangkap.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN saat menghubungi Riyono ketua
ANNI mengatakan "Dalam pelaporan
kedua ini, kami membawa berbagai bukti tambahan terkait dampak ekonomi dan
sosial yang dialami oleh nelayan dan pelaku sektor perikanan" kata Riyono
selaku Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia ( ANNI )
Dalam dialog, pihak Ombudsman berjanji akan secepatnya
melakukan kajian terhadap laporan nelayan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, Aliansi Nelayan juga menyampaikan kepada
Ombudsman bahwa kesepakatan antara nelayan dengan pemerintah untuk melakukan
kajian komprehensif terkait Cantrang dan dialog dengan Presiden sampai saat ini
belum terealisasi.
"Kami berharap Ombudsman bisa mendorong agar pemerintah
sesegera mungkin melaksanakan janjinya", tambah Riyono.
Sebagaimana kita ketahui, dalam aksi nelayan tanggal 11 Juli
2017 yang lalu, Aliansi Nelayan Indonesia bersepakat dengan pihak Istana untuk
mengadakan dialog dengan presiden serta melakukan kajian terkait Cantrang
hingga bulan Desember 2017. Dalam masa menunggu realisasi kajian, Cantrang
diperbolehkan untuk beroperasi lagi. ( David.s )