|

Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Laporkan KKP-RI Terkait Kebijakan Permen KP No.17 Tahun 2016

Gambar : Ketua ANNI bersama rombongan di OMBUDSMAN

JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 25 / 10 / 2017 ). Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) untuk kedua kalinya mendatangi Ombudsman RI (Selasa/24 Oktober 2017) untuk melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) atas kebijakannya yang dinilai menyalahi prosedur atau cacat proses dan cacat substansial sehingga merugikan nelayan dan masyarakat perikanan Indonesia.

Pokok pelaporan Aliansi Nelayan Indonesia adalah terkait kebijakan Permen KP no. 71 tahun 2016 yang melarang 17 alat tangkap untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Dalam pelaporan pertama kepada Ombudsman periode sebelumnya pada tahun 2015, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi tahun 2015 agar KKP mengevaluasi dan menunda kebijakan terkait pelarangan sejumlah alat tangkap.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN saat menghubungi Riyono ketua ANNI  mengatakan "Dalam pelaporan kedua ini, kami membawa berbagai bukti tambahan terkait dampak ekonomi dan sosial yang dialami oleh nelayan dan pelaku sektor perikanan" kata Riyono selaku Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia ( ANNI )

Dalam dialog, pihak Ombudsman berjanji akan secepatnya melakukan kajian terhadap laporan nelayan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, Aliansi Nelayan juga menyampaikan kepada Ombudsman bahwa kesepakatan antara nelayan dengan pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait Cantrang dan dialog dengan Presiden sampai saat ini belum terealisasi.

"Kami berharap Ombudsman bisa mendorong agar pemerintah sesegera mungkin melaksanakan janjinya", tambah Riyono.

Sebagaimana kita ketahui, dalam aksi nelayan tanggal 11 Juli 2017 yang lalu, Aliansi Nelayan Indonesia bersepakat dengan pihak Istana untuk mengadakan dialog dengan presiden serta melakukan kajian terkait Cantrang hingga bulan Desember 2017. Dalam masa menunggu realisasi kajian, Cantrang diperbolehkan untuk beroperasi lagi. ( David.s )

Komentar

Berita Terkini