|

DUA SPESIALIS PENCURI MOTOR,TERKAPAR DI HADIAHI TIMAH PANAS POLISI DI BANDAR LAMPUNG.

Ket Gambar : Tampak Pelaku di Hadapan Publik di Siarkan pihak Polri
Dlm acara jumpa pers


Lampung|Media Nasional Obor Keadilan|Selasa 19/09/17. Dua pelaku spesialis pencuri motor yang sangat meresahkan warga,terkapar tak berdaya setelah di hajar timah panas Polisi,saat menangkap kedua pelaku yang melawan saat hendak di ringkus.

Kedua pelaku Sahrul (20th) dan Johan (34th) ini, menjadikan Kota Bandar Lampung sebagai wilayah operasionalnya ini,namun petualangan kedua pelaku ini harus berakhir di dinginya jeruji besi Polisi.

“Keduanya diringkus gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan tim Operasional Polsek Kedaton dari lokasi persembunyian mereka. Karena masih melawan dan berupaya kabur walau sudah dikepung dan diberikan tembakan ke udara, akhirnya keduanya harus dilumpuhkan dengan tembakan dikaki, ” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, S.Ik., M.Si, dalam ekspos kasus tersebut di Mapolresta, Selasa (19/09).

Dari informasi yang berhasil di himpun, tersangka Sahrul (20th) diringkus Sabtu (16/09) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak lama setelah beraksi maling motor Honda Beat hitam bernopol BE 6160 YZ didepan kios mini ATM BRI di Jalan Bumi Manti II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, milik korban Riko Adiyasa (19th).

"Motor korban, motor Honda Beat merah tanpa nopol milik tersangka, dan satu set kunci T terbuat dari besi hitam disita sebagai Barang bukti" ujar Kombes Murbani.

Lanjut Kombes Murbani “Kalau tersangka J (Johan) malah biasanya beraksi sendirian. Menyasar motor yang parkir diteras atau halaman rumah dengan kondisi sekitar sepi. Dia biasanya keliling dulu mencari sasaran sebelum beraksi. Alatnya pun sederhana yakni dengan menggunakan kunci palsu ”

"Tersangka Johan kepada polisi mengaku baru sekali maling motor, sementara kepada awak media dia sebut baru lima kali, Itu juga karena terdesak kebutuhan hidup, Gaji sebagai sopir carteran tidak cukup membiayai hidup istri dan satu orang anaknya, Warga Kelurahan Rajabasa ini juga mengaku biasa beraksi diwilayah dekat tempat tinggalnya dan Dari tersangka disita motor Honda Beat hitam tanpa nopol hasil kejahatan dan satu anak kunci palsu bergagang hitam"

"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara" pungkas Kombes Murbani di dampingi Kasat reskrim Kompol Harto Agung dan Kapolsek Kedaton Kompol Bismark.(by)
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini