Tangerang-Banten | Media
Nasional Obor Keadilan | Jumat ( 10 /
11 / 2017 ). Polres Metro Tangerang Kota berhasil Meringkus para pelaku
kasus tindak pidana Fidusia dan atau Penipuan dan Penggelapan yang beroperasi
di Wilayah Kota Tangerang.
Mereka yang diringkus Team
Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berjumlah 4 (empat) orang, masing-masing
berinisial RH (44 th/Tegal), AS (30 th/Serang), AP (30 th/Serang) dan AB (19
th/Surabaya).
Selama 3 (tiga) bulan, dari bulan
Agustus hingga Oktober 2017 para tersangka telah melakukan aksinya berupa
tindak pidana Fidusia dan atau turut serta melakukan perkara penipuan dan
penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara membeli kendaraan
dari para Debitur yang masih berstatus kredit.
“Selain itu juga kendaraan baru
yang berasal dari pengajuan Aplikasi pembiayaan kredit (profit : belum ada
Nopol, STNK, dll) dengan harga lebih rendah daripada kendaraan pada umumnya
(yang ada BPKB dan STNK nya) karena kendaraan yang diperjual belikan hanya
dilengkapi dengan STNK dan Aplikasi kredit, kemudian kendaraan tersebut dijual
kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota
Tangerang, yaitu meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga
sampai ke Surabaya, “Ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H.
Silalahi, S.IK,M.Si ketika menjawab para wartawan ketika melakukan Release yang
dilaksanakan di Lobby Mapolres. Jumat (10/11).
Dari kejahatan mereka polisi
berhasil menyita 20 (dua puluh) unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan
merk, diantaranya adalah 1 (satu) unit Honda City coklat, 2 (dua) unit Honda Mobilio
abu-abu metalik, 4 (empat) unit Suzuki Ertiga putih, 1 (satu) unit
Toyota Avanza hitam, 1 (satu) unit Daihatzu Granmax putih, 2 (dua) unit
Datsun Go putih, 1 (satu) unit Daihatsu Ayla putih, 1 (satu) unit Grand
Livina hitam, 1 (satu) unit Toyota Avanza silver, 1 (satu) unit
Daihatsu pick up hitam, 1 (satu) unit Honda City silver, 1 (satu) unit
Daihatsu Xenia putih, 1 (satu) unit Toyota Fortuner hitam, 1 (satu)
unit Toyota Fortuner coklat dan 1 (satu) unit Honda Honda Jazz silver.
“Kini para tersangka meringkuk di
rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, dan atas perbuatannya para tersangka terancam dengan hukuman
maksimal 5 (lima) tahun penjara, “Imbuh Harley. (By).