|

SINDIKAT PENIPU DAN PENGGELAPAN MOBIL DI TANGERANG KOTA, DIRINGKUS POLISI


Tangerang-Banten | Media Nasional Obor Keadilan | Jumat ( 10 / 11 / 2017 ). Polres Metro Tangerang Kota berhasil Meringkus para pelaku kasus tindak pidana Fidusia dan atau Penipuan dan Penggelapan yang beroperasi di Wilayah Kota Tangerang.

Mereka yang diringkus Team Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berjumlah 4 (empat) orang, masing-masing berinisial RH (44 th/Tegal), AS (30 th/Serang), AP (30 th/Serang) dan AB (19 th/Surabaya).

Selama 3 (tiga) bulan, dari bulan Agustus hingga Oktober 2017 para tersangka telah melakukan aksinya berupa tindak pidana Fidusia dan atau turut serta melakukan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara membeli kendaraan dari para Debitur yang masih berstatus kredit.


“Selain itu juga kendaraan baru yang berasal dari pengajuan Aplikasi pembiayaan kredit (profit : belum ada Nopol, STNK, dll) dengan harga lebih rendah daripada kendaraan pada umumnya (yang ada BPKB dan STNK nya) karena kendaraan yang diperjual belikan hanya dilengkapi dengan STNK dan Aplikasi kredit, kemudian kendaraan tersebut dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang, yaitu meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya, “Ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi, S.IK,M.Si ketika menjawab para wartawan ketika melakukan Release yang dilaksanakan di Lobby Mapolres. Jumat (10/11).

Dari kejahatan mereka polisi berhasil menyita 20 (dua puluh) unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk, diantaranya adalah 1 (satu) unit Honda City coklat, 2 (dua) unit Honda Mobilio abu-abu metalik, 4 (empat) unit Suzuki Ertiga putih, 1 (satu) unit Toyota Avanza hitam, 1 (satu) unit Daihatzu Granmax putih, 2 (dua) unit Datsun Go putih, 1 (satu) unit Daihatsu Ayla putih, 1 (satu) unit Grand Livina hitam, 1 (satu) unit Toyota Avanza silver, 1 (satu) unit Daihatsu pick up hitam, 1 (satu) unit Honda City silver, 1 (satu) unit Daihatsu Xenia putih, 1 (satu) unit Toyota Fortuner hitam, 1 (satu) unit Toyota Fortuner coklat dan 1 (satu) unit Honda Honda Jazz silver.

“Kini para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara, “Imbuh Harley. (By).
Komentar

Berita Terkini