|

KPU dan KPK Wajib Menjamin hak Pilih Marianus Sae Di Rutan KPK

Foto : Marianus Sae

LABUAN BAJO NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com - Salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi adalah hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). Demikian dikatakan Kordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Salestinus SH, melalui pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (04/06).

Dia menegaskan, UUD 1945, maupun Konvensi Internasional dengan tegas menyatakan  bahwa segala bentuk pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak pilih (memilih dan dipilih) seseorang, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Warga Negara.

Oleh karena  itu kata Petrus,KPU NTT dan KPK harus melakukan koordinasi untuk mengatur mekanisme penggunaan hak suara oleh Marianus Sae sebagai Calon Gubernur NTT dalam Pilgub 2018 yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.

Petrus melihatnya sebagai sesuatu Hal penting karena bagi Marianus Sae, hak memilih dan dipilih adalah bagian dari HAM bidang politik yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pilkada karenanya harus ada jaminan secara pasti bahwa KPU NTT dan KPK akan menyediakan segala fasilitas yang diperlukan guna mewujudkan penggunaan hak-hak polotik yag sudah dijamin dalam konstitusi, sekalipun lokasi Rutan KPK di Jakarta jaraknya jauh dengan lokasi pelaksanaan Pilgub di NTT.

Petrus mengisyaratkan akan menjadi suatu pelanggaran terhadap konstitusi Jika saja KPU NTT dan KPK mengabaikan, membatasi atau meniadakan hak pilih Marianus Sae hanya karena saat ini dirinya berstatus tersangka dan ditahan KPK, maka KPU NTT dan KPK jelas melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi, karena telah meniadakan hak-hak politik Marianus Sae, untuk memilih dan dipilih yang secara asasi telah  dijamin oleh UUD 1945 dan UU.

Pihaknya menjelaskan, Penahanan KPK terhadap Marianus Sae saat ini, hanya bersifat sementara, karena hal ini terkait dengan Asas Praduga Tak Bersalah yang tetap memberikan jaminan atas seluruh hak politik Marianus Sae, disamping mengandung makna bahwa sewaktu-waktu KPK karena kewenangannya bisa saja menangguhkan atau membebaskan Marianus Sae dari Rutan KPK, baik karena kebutuhan pemeriksaan tidak lagi memerlukan penahanan maupun karena Marianus Sae bebas demi hukum karena masa penahannya telah habis dan Pengadilan tidak melakukan penahanan.

Selanjutnya Marianus Sae akan tetap menghadapi aktivitas Pilgub meskipun tetap menghadapi proses hukum hingga putusan Pengadilan atas perkaranya diucapkan dan putusannya itu "Berkekuatan Hukum Tetap".tegas Kordinator TPDI itu.

Sebagai seorang tersangka dan berada dalam Rutan KPK, tidak kurang dari 50 (lima puluh) jenis hak hak hukum dan hak politik Marianus Sae yang dijamin oleh KUHAP dan UU Pilkada, selama proses hukum berjalan. Namun dari hampir 50 (lima puluh) jenis hak-hak Marianus Sae yang dijamin dalam KUHAP dan UU Pilkada, tidak semua hak-haknya itu digunakan oleh Marianus Sae. Misalnya hak untuk meminta penangguhan penahanan, hak mengajukan praperadilan dan hak-hak lainnya, ungkap Petrus.

Ini berarti Marianus Sae sangat berkeinginan agar kasus hukumnya cepat diproses, bukan saja untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan akan tetapi juga untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar yaitu Penegakan Hukum. (AJW)

Editor : Louis Mindjo
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini