Media Nasional Obor Keadilan | Bekasi | Polisi membongkar praktik penjualan produk makanan dan minuman kedaluwarsa di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tujuh orang ditangkap.
Kanit Reskrim Cikarang Barat Iptu M Said Hasan menyebut ketujuh orang itu ditangkap pada Rabu (16/11/2022). Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya perempuan berinisial N yang diduga terlibat dalam peredaran produk-produk kedaluwarsa.
N ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat. Di kontrakan N, ditemukan ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial (M),(D), (A), (N), (J), dan (AR) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expired kedaluwarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired-nya seperti produk makanan-minuman pada umumnya," kata Said dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Para pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa dengan cairan tiner. Kemudian mereka mencetak tanggal produksi yang baru seakan-akan produk tersebut belum kedaluwarsa.
"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing seperti kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller (AR) dengan melalui media sosial," lanjutnya.
Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah ditahan. Polisi masih memburu pelaku reseller lainnya. (***)
Editor: Redaksi
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan