Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta (9/10-24), Ratu Entok, seorang selebgram dengan nama asli Irfan Satria Putra, ditangkap oleh pihak kepolisian cq Polda Sumatera Utara di Medan terkait dugaan penistaan agama.
Sebelumnya sudah banyak elemen masyarakat membuat LP diberbagai kantor Polisi, oleh karena itu Penangkapannya dilakukan pada 8 Oktober 2024. Kasus ini bermula setelah ia memposting video di TikTok yang dinilai menghina gambar Yesus. Dalam video tersebut, ia berkomentar mengenai rambut Yesus yang dianggap terlalu panjang dan menyarankan agar dipotong alias cukur supaya tidak menyerupai perempuan.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah dilakukan penyelidikan, Ratu Entok resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Berita Penangkapan ini pun sontak membuat geger media sosial diberbagai platform tiktok, FB, IG termasuk Twitter.
Penulis: Yuni Shara
Pemanggang jawab: Obor Panjaitan