Media Nasional Obor Keadilan, Sidoarjo - Seorang wanita karir sekaligus ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai lawyer terpaksa melaporkan HA 29th, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ke Polresta Sidoarjo.
Pelaku HA (29 th) ini sebenarnya suami korban/Pelapor.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP /103 /III /2022 /SPKT /POLRESTA SIDOARJO /POLDA JAWA TIMUR.
Korban bernama Evy Susanti, S.H., M.H., didampingi pengacara kondang dari ibu kota Erles Ray Rego Raja Laka S.H., M.H. mendatangi Polresta Sidoarjo, pada Selasa (19/04/2022).
Kedatangan pengacara kondang kelahiran Kota Ende Flores NTT, lantaran menindak lanjuti laporan clientnya, pada hari Kamis (10/03/2022) lalu. Selain itu, Erles juga menginginkan kasus yang dialami clientnya yang berprofesi sama sebagai pengacara/advokat, lantang menyampaikan kepeduliannya terhadap Evy Susanti.
"Saya sangat perihatin atas musibah yang dialami ibu Evy, beliau menunjuk saya untuk menjadi kuasa hukumnya untuk melaporkan seseorang warga dari negara Palestina," kata Erles Ray Rego Raja Laka.
Masih kata Erles, dirinya juga mengajak teman-teman Pengacara/Advokat di Indonesia untuk memberi suport dan dukungan kepada Evy Susanti. Karena menurut Erles, Evy yang menyandang gelar sebagai pengacara selama ini mendapat perlakuan sadis dari HA.
"Selain perlakuan sadis, client kami juga di kuras hartanya hingga tak tersisa oleh HA. Maka kami meminta kepada Kapolresta Sidoarjo segera menangkap pelaku HA sebelum kabur ke negara asalnya." Pintanya.
Sementara saat didampingi kuasa hukumnya, Evy Susanti kepada media ini mengungkapkan tragedi yang dialaminya sejak 08 November 2021.
" HA merupakan suami saya, secara agama kami menikah dan tinggal satu rumah. Meski pekerjaan saya sebagai pengacara, namun di dalam rumah tangga, saya memposisikan sebagai istri," ucap Evy sambil meneteskan air mata.
Evy yang berharap HA bisa menjadi imam dan kepala rumah tangga yang baik, malah yang diterima Evy siksaan yang membabi buta terhadap dirinya. Lebih lanjut Evy, selain melakukan kekerasan verbal, HA juga melakukan kekerasan seksual kepadanya.
"Saat melakukan hubungan suami istri, HA mengatakan "Sharmouta, you sharmouti for me" artinya pelacur, kamu pelacurku," kata Evy sambil menangis, Selasa (19/04/2022).
Tak tega saat mendengar cerita clientnya, dihadapan wartawan, Erles langsung menghentikan cerita duka ibu Evy. Dan dengan tegas meminta kepada Polresta Sidoarjo pelaku harus segara ditangkap.
"Kami percayakan kasus ini kepada penyidik polisi agar segera menangkap pelaku, jangan sampai ada korban lainya seperti ibu Evy Susanti," Tutup pengacara kondang ibu kota itu.(∆)
Editor: Yuni Shara/Oborkeadilan