|

Pengamat : Pembubaran HTI Telah Sesuai Tak Ada Abuse Of Power

Foto : Ferdinand Montororing (Dok. Obor Keadilan)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Pengamat Dan Pakar Hukum dari Universitas, Mpu Tantular Jakarta , Ferdinand Montororing SH MA MH mengatakan bahwa terkait dengan gugatan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM tidaklah dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikarenakan hal tersebut tidak ada unsur abuse of power atau onrechtmatige over heids  daad.

Menurut Ferdinand, keputusan pembubaran HTI oleh pemerintah didasarkan pada UU dalam hal ini Perpu No.2/2017 yang telah di sahkan DPR menjadi undang undang sudahlah sesuai, demikian Ferdinand Montororing,SH.MA.MH ketika dijumpai di PTUN Jakarta memberikan komentarnya disela-sela menunggu sidang melawan BPN RI.

"Keputusan Pembubaran HTI oleh pemerintah sudah jelas yakni didasarkan pada Undang-undang dalam hal ini Perpu No.2 Tahun 2017 sehingga sudah sesuai tanpa adanya Abuse Of Power," tandasnya. (Frn)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini