|

Seorang Konsultan Bersaksi Ikut Patungan Suap Jaksa Kejari Depok, Andar GACD: Bongkar dan Laporkan!

Ket gambar: Direktur GACD, Andar Situmorang, SH, MH (berkaca mata hitam) bersama timnya saat menggugat Menteri BUMN, Direktur (Utama) PLN dan Presiden RI,” tahun lalu.
Depok Jawa Barat | Oborkeadilan.com, Selasa (19/10-2021), Hanya oleh karena bagian pencari proyek bidang perkonsultanan kontruksi di Pemkot Depok kasusnya Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), dirinya dikorbankan untuk turut serta sumbang dana guna menyuap aparat penegak hukum di tubuh Kejari Depok terkait penangan Kasus Turap Diubah-ubah Menjadi Bronjong yang dilaporkan langsung oleh Media Nasional Obor Keadilan pada awal tahun 2020 lalu.

Pada satu kesempatan tim observasi lapangan jurnalis media nasional Oborkeadilan.com secara terang dan langsung bertemu dengan korban (penyuap).

Pada pertemuan 2 bulan lalu (sekitar agustus 2021) tersebut, Konsultan yang biasa menjadi langganan rekanan dinas PUPR ini buka suara dan membeberkan secara detil yakni: besaran uang suap yang diterima oleh pihak Kejari Depok bahkan dia menyebut lokasi pengantaran uang serta lokasi privat disalah satu rest area disalah satu ruas Tol Jabodetabek. (Orangnya masih hidup).

"Andar Situmorang, SH. MH, Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD) Angkat Bicara"

Kepada media nasional Oborkeadilan.com Andar Situmorang, SH. MH (Andar GACD) mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah mendengar dan mengikuti perkembangan perkara ini.

Sehingga pas tau ada dugaan suap diterima oleh pihak Kejari Depok, dengan tegas ia mengatakan akan membongkar kasus ini dengan melaporkan ke pihak berwenang.

Kejaksaaan Agung (Kejagung) harus menindak Oknum Jaksa Kejari Depok yang terlibat, tidak hanya itu: Saya akan dorong supaya Kepala Dinas PUPR beserta jajarannya yang turut bersekongkol dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum ujar Andar tegas.

Masih menurut Andar, “Perkara tindak pidana korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa  atau Extra Ordinary Crime”, 

korupsi telah dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, yang dikelompokan menjadi tujuh jenis, yakni: kerugian keuangan Negara, suap-menyuap,  konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi. “Kasus tindak pidana korupsi paling banyak adalah suap menyuap”, ungkap Andar, maka tidak ada alasan peristiwa ditubuh Dinas PUPR ini harus di bongkar tuntas.

Dapat diketahui kasus ini berawal pasca dilaporkan oleh Obor Panjaitan lewat tulisan hasil liputan investigasi nya dan terbit pada tahun 2020 berikut link nya [baca] https://www.oborkeadilan.com/2020/05/kongkalikong-rubah-turap-jadi-bronjong.html

Penulis: Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com

Komentar

Berita Terkini