MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ROTE NDAO-NTT | Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya baru berusia (16) tahun. Sebut saja (Bunga), yang diduga disetubuhi oleh Terlapor, LN (43) yang sudah mempunyai istri dan lima orang anak.Ket: gambar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP)yang diterima Pelapor, Heriyanto Thine
Ket: gambar Pelapor: Heriyanto Thine, adik dari ayah Korban(bunga), sementara menunjukkan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi(STTLP) |
Hal ini dikatakan Heriyanto Thine (Pelapor), selaku adik dari ayah korban (Bunga) bersamanya mendatangi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Rote Ndao, Pada Tanggal 23 Januari 2021, dengan Nomer Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/08/1/2021/NTT/Polres Rote Ndao, guna meminta pertanggung jawaban hukum atas perbuatan tidak manusiawi (bejat) yang di lakukan oleh LN, terlapor.
Singkat ceritra Heriyanto Thine kepada Wartawan Obor Keadilan.com, Senin (1/2) Pukul 18:21Wita. Sesuai pengakuan korban (bunga) kepada pihaknya selaku adik dari pada ayah korban mengatakan, berawal dari Tanggal 9 Agustus 2020, dirinya (Bunga), sementara mencuci pakian dirumah terlapor LN, karena sementara tinggal bersama terlapor sejak Bulan Juli 2020 lalu, guna melanjutkan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) karena korban (bunga) baru saja menematkan SMP dari Desanya.
Bunga yang sementara mencuci pakian itu dipanggil oleh salah satu anak terlapor LN bahwa ayahnya memangil dirinya dikamar, setibanya korban dikamar melihat LN sudah berada dalam kamar tidur dengan alasan (modus) mencabut rambut putih (uban-red), malah menarik paksa dan menutup pintu. Ketika bunga berusaha meloloskan diri lewat jendela kamar. Terlapor memukul dengan kepalan tangan ke lengan korban dan melanjutkan niat bulusnya selaku layaknya suami istri. Ucap Heriyanto.
Tidak berakhir disitu namun perbuatan bejat terlapor kembali dilakukan terhadap (bunga) pada Tanggal 15 Agustus 2020, disalah satu rumah keluarga terlapor, dan jelang 4 hari berjalan tepatnya Tanggal 19 Agustus 2020, kembali lagi terlapor memuluskan niat jahatnya melakukan hubungan suami istri dirumah terlapor LN. Akui Heriyanto Thine yang meniruhkan kembali ucapan Bunga.
Menurut Heriyanto, akibat dari persetubuhan yang diduga dilakukan oleh LN, terlapor. Sehingga saat ini bunga tidak lagi bisa melanjutkan pendidikan di bangku SMA karena sudah dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan sekitar 5 bulan.
Ditambahkan Thine, selaku Pelapor meminta agar Pihak Kepolisian Resor Rote Ndao, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan proses penyelidikan dan penyidikan agar terlapor ditindak sesuai perundang-undangan dan pasal yang berlaku.
Terlapor, LN (43) Ketika dikonfirmasi dikediamannya Rt.007, Rw.003, Dusun Nauhadaoen, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Terkait Dugaan Persetubuhan yang dilakukan dirinya terhadap korban (Bunga) membantah dan mengakui dirinya tidak melakukan hal tersebut.
Ketika ditanyai Wartawan, apakah Pak LN sudah mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke Resor Rote Ndao.? Terlapor LN menjawab ia benar mengetahui melalui informasi dari pihak keluarga korban.
" ia saya sudah dapat info bahwa saya dilaporkan ke polisi, dari pihak keluarga korban (bunga) jadi saya menunggu proses hukum selanjutnya saja".
Lebih lanjut LN, akui korban (bunga) tingal dikediamannya sejak Bulan Juli 2020 lalu dan meninggalkan rumah terlapor sejak bulan Agustus 2020.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal(Kasat Reskrim), IPTU. Yames Jems Mbau, S.sos, yang hendak dikonfirmasi Media, diruang kerjanya tidak berada dikantor karena sementara berada di luar Kabupaten Rote Ndao. Akui (Kaur Bin Ops) Satuan Reskrim Resort Rote Ndao, AIPTU. Stefanus Palaka, Selasa,(1/2)Pukul 9:43 WIT.
Hingga Berita ini dipublikasikan Obor Keadilan.com Kasat Reskrim Resor Rote Ndao, belum berhasil dikonfirmasi. (A. Tulle)
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Berita